Kriminal

Dua Pria Diamankan Polres Pematangsiantar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

98
×

Dua Pria Diamankan Polres Pematangsiantar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini

Siantar-SUMUT | JurnalisIndoNews Pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap Polres Pematangsiantar yang terjadi di jalan SM.Raja (samping loket Bus ALS) tepatnya dirumah korban/pelapor MUCHTAR SITOMPUL dan istrinya (saksi LASMARIA ANJELINA SIHITE) di Kel. Bukit Shofa, Kex. SIANTAR Sitalasari Kota Pematangsiantar Provinsi Sumtra Utara (SUMUT).

Dari kejadian ini, korban membuat laporan Kepolisian dengan Nomor : LP/B/95/II/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATRA UTARA.

Dari keterangan korban kronologis Kejadian sebagai berikut:

Pada hari Kamis tanggal 15 Feberuari 2024 sekira pukul 04.00 WIB, pelapor bernama MUCHTAR SITOMPUL dan istrinya (saksi LASMARIA ANJELINA SIHITE) sedang beristirahat (tidur) di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja (samping loket Bus ALS) Kel. Bukit Shofa. Kec. Siantar sitalasari Kota pematangsiantar.

Kemudian korban/pelapor dibangunkan oleh saksi untuk mencari keberadaan HP miliknya dengan nomor 085268086997.

Pelapor dan saksi pun mencari HP tersebut di sekitar kamar namun tidak ditemukan, lalu pelapor keluar dari dalam kamar dan pelapor terkejut melihat lampu di ruang tamu sudah menyala, begitu juga pintu depan dan pintu belakang rumah dalam posisi terbuka.

Lalu dilakukan pengecekan bahwa telah hilang beberapa barang-barang milik pelapor berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang tamu, 1 (satu) unit HP Merek OPPO A55 yang sebelumnya diletakkan di bawah tempat tidur dalam kamar, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Vario BK 6468 WAF, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Atas kejadian ini korban/pelapor mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Merek : Honda, Nomor Polisi : BK 5351 WAN, Tahun Pembuatan : 2022, Warna : Coklat, Nomor Rangka / Mesin : MH1JM9129NK237220 / JM91E2235513, atas nama VALENTINA SITOMPUL, 1 (satu) unit HP Merek OPPO A55, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Vario BK 6468 WAF, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Atas dasar laporan korban/pelapor ke pihak Kepolisian inilah Polres Pematangsiantar mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan mulai melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pria sebagai pelakunya.

Adapun kronologi Penangkapan para pelaku sebagai berikut:

Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 pada pukul 20.00 wib Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian dengan Pemberatan Sedang berada di Jalan S.M.Raja, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar tepatnya di kantor koperasi, Setelah Mendapat Informasi tersebut Pada pukul 21.00 wib Kanit Jatanras IPDA Sahat Sinaga beserta anggota Opsnal Berangkat menuju Ke TKP, Kemudian melihat orang yang di curigai sedang berdiri di depan pagar selanjutnya tim opsnal mengamankan pelaku an.Wahyu Pangaribuan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor beat warna coklat.

Selanjutnya tim opsnal melakukan introgasi terhadap Pelaku, Setelah di introgasi dia mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama temannya Rogo.

Setelah diinterogasi ditempat, Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polres Pematang Siantar guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya Pada Hari Senin tanggal 19 februari 2024 Tim opsnal melakukan Pengembangan dan mendapat informasi bahwa Robert Ndruru (Rogo) berada di rumahnya di Perumahan Adelia I no: 34 Kel. Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, setelah mendapat informasi tersebut Kanit Jatanras beserta anggota opsnal berangkat ke Rumah tersebut dan melakukan penyelidikan tentang keberadaannya setelah melakukan penyelidikan bahwa dia berada di dalam rumah selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka Robert Ndruru (Rogo), Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar guna proses lebih lanjut.

Adapun identitas kedua pelaku:

1) WAHYU PANGARIBUAN Jenis Kelamin : LAKI LAKI Tempat Tanggal Lahir : P.SIANTAR, 01 DESEMBER 1994 Agama : KRISTEN Pekerjaan : TIDAK ADA Alamat : JL. SIBATU BATU NO.101 KEL. BAHKAPUL KEC. SIANTAR SITALASARI KOTA PEMATANG SIANTAR.

2) ROBERT NDRURU ALIAS ROGO Jenis Kelamin : LAKI LAKI Tempat Tanggal Lahir : TOGIZITA, 02 FEBRUARI 1991 Agama : ISLAM Pekerjaan : WIRASWASTA Alamat : JL. LAGU BOTI PERUMAHAN ADELIA I HUTA.5 NAGORI KEL. KARANG SARI KEC. GUNUNG MALIGAS KAB. SIMALUNGUN.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku Team Opsnal mengamankan barang bukti: 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Coklat dan 1 (satu) unit HP Merek OPPO tipe A55, V.

Adapun penerapan pasal KUHP terhadap Tersangka WAHYU PANGARIBUAN dan ROBERT NDRURU ALIAS ROGO disangka melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan Ancaman maksimal 9 tahun Penjara.

(HMS/JIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *