Simalungun-SUMUT | JurnalisIndoNews Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi (KMPD) melakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid Kedua di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun terkait adanya dugaan kuat KPU tidak netral dan melanggar kode etik. (Rabu, 22/5/2024)
Massa Aksi KMPD yang dipimpin oleh Andry Napitupulu yang dikenal sebagai Sang Orator Aktivis Mahasiswa Siantar-Simalungun.
Terpantau dari lokasi aksi terlihat tulisan di Spanduk yang bettuliskan “KPU Simalungun Selingkuh’, dan dibeberapa karton tertulis “PPK Simalungun (Partai Pemenang Kabupaten Simalungun)’, dan ‘70% dugaan kemenangan untuk RHS’.
Kehadiran Andry bersama rekan-rekan (KMPD red) di Kantor KPU berdasarkan adanya undangan dari Bapak Johan sebagai Ketua KPU Simalungun pada saat aksi mereka Jilid Pertama di Hotel Sing A Song.
“Kami memberikan waktu 2 x 3 menit atau selama 6 (enam) menit untuk menunggu komisioner KPU Simalungun, jika tidak hadir juga selama 6 menit maka ijinkan kami memberikan peringatan pertama dengan Menyegel gedung KPU ini, karena gedung ini milik rakyat”. ucap Andry saat berorasi.
Setelah Willy Marbun selesai menyampaikan Puisi Demokrasinya, Peringatan pertama diberikan, sehingga para massa aksi menempelkan karton dengan bertuliskan ‘Gedung ini Disita Rakyat’.
Selesai itu, Andry kembali beri waktu sebanyak 2 x 4 Menit atau sebanyak 8 (delapan) menit untuk menunggu kehadiran Komisioner.
Kemudian Dion Siallagan membacakan Sumpah Mahasiswa, Komisioner KPU tak kunjung hadir, lalu Para massa Aksi menaburkan bunga dan melemparkan telur kedepan pintu kantor KPU Simalungun bentuk kekecewaan dengan memberikan peringatan kedua.
“Kembali kami memberi waktu 2 x 5 Menit sebanyak 10 (sepuluh) menit jika tidak hadir, maka kami akan dobrak pintu ini” ucap Andry.
Menunggu waktu yang ditentukan, Jhon Nababan membacakan pers Rilis diiringi musik sembari menunggu kehadiran Komisioner KPU Simalungun.
“Kawan-kawan sudah lebih dari 10 menit kita menunggu, peringatan terakhir kita mari kita terobos” ucap Andry sambil bernyanyi Bakar,bakar, bakar semangatmu.
Saat Andry berorasi, terjadi chaos, dimana ketika beberapa massa Aksi hendak membakar ban, beberapa massa aksi di Jambak dan dicekik leher mereka oleh pihak Kepolisian.
“Hari ini kita sangat kecewa karena Komisioner KPU telah memberikan janji palsu serta kebohongan kepada kita, mulai dari silahturahmi KPU yang berujung adanya konspirasi bersama caleg DPRD Simalungun Terpilih (inisial ARS), dimana diduga untuk memenangkan salah satu calon Bupati (insial RHS) pada saat Pilkada nanti” ucap Andry.
Massa aksi akhirnya berhasil membakar ban dan melindungi ban tersebut dengan melingkar sambil berorasi dan berpuisi selama hampir satu jam serta membacakan beberapa tuntutan Aksi mereka sebagai berikut;
1. Mengecam Komisioner KPU Simalungun karena diduga tidak professional dalam menetapkan PPK sehingga terbukti beberapa peserta mulai dari surat Kesehatan palsu, berkas-berkas tidak lengkap, domisili tidak jelas, dan dominannya peserta seleksi PPK yang mendapatkan nilai tertinggi tidak dilantik namun peserta nilai terendah dipaksa dilantik sebagai PPK.
2. Mengecam Komisioner KPU Simalungun yang diduga tidak netral dalam menetapkan penyusunan PPK Simalungun sehingga penetapan diumumkan pada tengah malam sebelum pukul 00.00 (pergantian hari/tanggal 15 Mei).
3. Menduga bahwa sebelum penetapan PPK Simalungun, beberapa komisioner KPU Simalungun hadir kerumah kediaman Caleg DPRD Simalungun Terpilih (inisial ARS) sebagai bukti Mobil Dinas Komisioner terpakir dirumah kediaman Caleg DPRD Simalungun Terpilih tersebut.
4. Meminta komisioner KPU Simalungun untuk menjawab terkait pertemuan dirumah kediaman Caleg DPRD Simalungun Terpilih tersebut, karena tupoksinya sangat dipertanyakan sehinnga diduga kuat telah melanggar kode etik.
5. Menduga bahwa Caleg DPRD Simalungun Terpilih (inisial ARS) penentu dari penetapan PPK Simalungun, sehingga diduga KPU Simalungun Selingkuh atas netralitasnya sebagai penyelenggara Negara.
6. Menegaskan kepada seluruh komisioner KPU Simalungun dalam hal menjelang Pilkda serentak agar memastikan para penyelenggara memiliki integritas, kapasitas, profesionalitas serta bertanggung seturut hasil kerja/rapat dengar pendapat Bersama Komisi II DPR RI dan Menteri dalam negeri yang dittd oleh Ketua KPU RI, Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Menteri Dalam Negeri dan Ketua Komisi II DPR RI.
7. Menduga bahwa 3 Komisioner KPU Simalungun terlibat dalam Menyusun strategi untuk memenangkan salah satu Bakal Calon Bupati (inisial RHS) untuk Memimpin di Kabupaten Simalungun pada Pilkada serentak di bulan November mendatang.
8. Mendesak Komisioner KPU Simalungun agar menjawab seluruh tuntutan kami, jika tidak ada jawaban dari Komisioner KPU Simalungun, maka dalam hal ini kami akan terobos masuk kekantor dan menginap di Kantor KPU untuk menunggu Komisioner KPU Simalungun.
Diakhir Andry Napitupulu selaku Koordinator Aksi KMPD sangat mengecam tindakan Komisioner KPU Simalungun karena kebohongannya dan beliau juga menyatakan mereka akan kembali buat aksi serta sembari akan membuat laporan ke Propam atas tindakan represif dari pihak Kepolisian Polres Simalungun.
Setelah selesai melalukan Aksi, massa KMPD membubarkan diri dengan tertib.
(Red”-team)












