Siantar-SUMUT | JurnalisIndoNews Bertempat lantai II Mako Polres Pematangsiantar Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH.MH dalam Press Releasenya mwnyatakan selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik-Toba 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak Pidana Peredaran Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH.MH mengatakan Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 15 Kasus peredaran tindak Pidana Narkotika dengan mengamankan 16 Orang Jumlah Tersangka laki-laki dan 11 orang diantaranya merupakan Residivis, dan dari ke 16 orang tersangka dapat di kategorikan sebagai Pengedar 9 orang serta kurir sebanyak 7 orang
Dari pengungkapan peredaran Narkoba ini turut disita sebagai barang bukti diantaranya Narkotika jenis sabu seberat ,84,98 Gram, ganja 23,06 Gram, Hp sebanyak 12 unit, uang tunai Rp.809.000 serta Sepeda motor sebanyak 4 unit dari semua lokasi penangkpan para tersangka.
AKP JH Pasaribu SH.MH mengatakan kepada para tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram dan untuk pemilik narkotika jenis sabu diata 5 gram akan di terapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pada Kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah kota Pematangsiantar.
(HMS/JIN)












