JurnalisIndoNews.com|Simalungun – MN Warga Dolok Maraja, kecamatan Tapian Dolok, kabupaten Simalungun, yang kesehariannya bekerja sebagai Wiraswasta memberikan informasi sekaligus keluhan atas beroperasinya Penampung getah yang diduga illegal dan diperoleh dari hasil curian, milik seorang berinisial IJL.
Warga pun menjuluki Penampung getah yang diduga illegal tersebut sebagai ‘Mafia getah’. IJL, menurut MN setiap harinya menerima getah yang diduga hasil curian dari salah satu Perkebunan milik Swasta di wilayah kabupaten Simalungun.
MN mengatakan, bahwa para pembawa getah setiap harinya menyetorkan getahnya mulai dari jam 6 hingga 8 Pagi, kemudian dilanjutkan dari pukul 17 hingga 22 Wib.
Tidak tanggung-tanggung, menurut MN, IJL setiap harinya mampu menampung getah yang diduga illegal tersebut sebanyak 8 Ton lebih setiap harinya, barang sebanyak itu dapat diperolehnya dikarenakan IJL memiliki Anggota lebih dari 150 Orang.
“Penampung besar dia (IJL) itu, barangnya masuk Pagi dan Sore hingga Malam, Warga pun resah karena aktifitas penampungan getah yang kami duga illegal itu, selain menimbulkan kekhawatiran, warga juga merasukan aroma tidak sedap setiap harinya dari limbah getah yang ditampung itu,” bilang MN, Kamis (26/2/2026).
Warga menduga beroperasinya penampungan getah yang diduga illegal dan berasal dari hasil curian itu juga dibekingi oleh Oknum Aparat.
“Mampu membuka penampungan dan bermain dalam jumlah besar seperti itu kami duga karena ada bekingnyalah itu Oknum Aparat,” lanjut Pria Wiraswasta tersebut.
Awak Media ini mencoba mencari kebenaran informasi tersebut dengan mengkonfirmasi Pangulu (kepala Desa) Nagori Dolok Maraja Andi Winariadi, Jumat (27/2/2026) Pagi. Namun hingga berita ini diterbitkan Pangulu tersebut belum memberikan tanggapan.
Warga berharap agar Pemerintah setempat segera sidak ke Lokasi Penampungan getah yang diduga illegal milik IJL, untuk memastikan apakah usaha tersebut sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, juga menganalisa dampak kepada lingkungan serta Kesehatan Warga.
“Jika tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang harus dimiliki oleh Usaha penampungan getah, kami minta supaya usaha tersebut ditutup paksa bahkan bila perlu yang terlibat didalamnya segera dihadapkan dengan hukum,” tegas MN. (JIN)












