JurnalisIndoNews.com|Simalungun – Warga kelurahan Saribu Dolok, kecamatan Silimakuta, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara merasa resah akibat adanya kutipan retribusi uang sampah dan Pertamanan yang dilakukan pihak Kelurahan setempat.
Sejumlah Ibu-Ibu yang dikonfirmasi oleh Media ini mengaku kalau setiap bulannya pihak Penagih retribusi datang dan mengutip, untuk per rumah tangga dibebankan Rp.20.000,- sedangkan untuk orang yang menumpang (Kos) dikenakan retribusi sampah Rp.10.000,- perbulan.
“Kayak di rumah saya ini ada orang yang kos 1 orang, jadi 30 Ribu lah kami bayar, 20 Ribu dari keluarga saya dan 10 Ribu dari yang kos,” ucap seorang Ibu Rumah Tangga, yang meminta identitasnya tidak dicantumkan.
Merasa retribusi tersebut tergolong mahal, akhirnya Ibu itupun tidak bersedia lagi membayarkan retribusi saat ditagih. Akibat tidak membayar retribusi akhirnya petugas kebersihan pun tidak bersedia mengangkat sampah milik Ibu tersebut kendati telah dikemas dalam karung.

Hal tersebut pun terjadi hingga beberapa hari terakhir dan menimbulkan aroma tidak sedap di Kawasan pemukiman sekitar.
Beberapa warga mengaku pernah mendatangi Camat Silimakuta terkait adanya pengutipan retribusi sampah tersebut. Setelah menyampaikan aspirasinya kepada Camat, warga dijanjikan bahwa hal tersebut akan dibicarakan dengan Lurah Saribu Dolok.
“Sudah pernah kami jumpai Pak Camat dan katanya akan dibicarakan dengan Lurah, namun hingga sekarang hasilnya tidak ada,” bilang Warga.
Lurah Saribu Dolok dan Camat Silimakuta Richard Girsang Ketika dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut pada hari Selasa (21/10/2025) hingga saat ini belum bersedia memberikan tanggapan. (J.Sagala|JIN)












