Giat Polri

Dua Pria Aceh Beserta 50 Kg Sabu Diamankan Polrestabes Medan

13
×

Dua Pria Aceh Beserta 50 Kg Sabu Diamankan Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JurnalisIndoNews.com|Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 50 kg sabu-sabu, melalui perairan di wilayah Aceh Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang pelaku yang sedang membawa karung berisi narkotika jenis sabu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusup Nugraha SIK, SH, MIP, Minggu (5/4/2026).

Rafli menjelaskan bahwa peredaran gelap narkoba ini terungkap pada Selasa (31/3/2026) lalu.

Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah lebih dulu dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari pengembangan tersebut, petugas mendapatkan informasi mengenai rencana penyelundupan narkoba dalam jumlah besar melalui perairan Aceh.

Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk pemetaan jalur pergerakan yang diduga akan digunakan para pelaku.

Hasil penelusuran personel mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Aceh Utara. Tim bergerak cepat ke lokasi dan melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa karung.

Kedua pria tersebut berinisial DK (23) dan IS (29) warga Aceh Utara, yang langsung diamankan. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua karung besar berisi sabu yang akan diselundupkan.

Rafli menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang masih terus dikembangkan.

“Benar, kami menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh sindikat narkoba jaringan internasional,” ungkap Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (JIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *