Simalungun-SUMUT | JurnalisIndoNews Kantor Kelurahan merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pengurusan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Lurah (Jhon bronson sinaga) bersama stafnya harus siap menerima pengaduan dan pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai.
Namun aturan ini sepertinya tidak berlaku bagi Kantor Kelurahan Baringin raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatra Utara tidak tau mengapa?.
Hari Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 13:30 wib, kantor yang jaraknya hanya sekitar 3 kilometer dari Kantor Camat Raya tersebut kosong melompong sedangkan Pintu utama terbuka namun Lurah (jhon bronson sinaga) bersama stafnya tidak ada terlihat di dalam kantor tersebut.
Sepertinya, Lurah dan stafnya bolos berjamaah, andaikan saja ada masyarakat yang hendak mengurus kelengkapan administrasi kependudukan ke kantor Lurah Baringin raya, pasti akan mendapatkan kekecewaan.
Sikap ketidak disiplinan yang dipertontonkan Lurah dan staf Kelurahan ini sangat disayangkan masyarakat sekitar. Warga menegaskan, seharusnya Lurah dan staf tetap berada di kantor saat jam kerja. Bukannya keluyuran kesana kemari.
“Sebagai ASN yang digaji oleh negara, seharusnya mereka tetap berada di kantor saat masih jam kerja. Ini harus menjadi perhatian buat Bupati simalungun” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Terkait Kantor Kelurahan baringin raya kosong pada hal masih jam kerja awak media kita mencoba melayangkan sms melalui wa, namun jawabaan lurah hanya, “aku masih dipesta bang”, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi. (JeS)












