Siantar-SUMUT | JurnalisIndoNews Satres Narkoba Polresta Siantar ungkap kasus Narkoba dengan satu orang tersangka bernama Johan Firnando Silalahi (35 thn) yang diamankan beserta barang bukti 40 paket sabu dari sebuah rumah pada hari sabtu (25/11/2023) pukul: 21:30 wib dijalan Perintis Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar Propinsi Sumatra Utara.
Adapun kronologi penangkapan terhadap pelaku sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekira pukul 21.30 Wib, Team Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka an”. Johan Firnando Silalahi diJalan Perintis Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba kota Siantar, dan pada saat dilakukan penggeledahan pada tersangka ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu, dan saat diperlihatkan kepada tersangka, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya.
Kemudian Team membawa Tersangka dan barang bukti yang disita ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan/sita:
-40 (Empat puluh) paket sabu (Brutto 15,31 Gram)
– 1(Satu) unit HP Merk Samsung.
– 1 buah sendok terbuat dari Pipet.
– Uang tunai Rp.148.000,- (Seratus empat puluh delapan ribu rupiah).
– 1(Satu buah koper warna biru.
Laporan: Rj.Oloan












