Siantar-sumut | JurnalisIndoNews Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap HM, (22), dan MY (21) warga Jln. Sibatu-batu Kel. Basorma Kec. Siantar Sitalasari Kota Siantar pemiliki narkotika jenis ganja.
Kapolresta Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO SH.SIK Melalui Kasat Narkoba AKP JH PASARIBU SH.MH menyampaikan penangkapan itu tepatnya Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara kota Siantar, Jumat,15 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib.
Awalnya masyarakat melaporkan adanya Pengendara sepeda motor Yamaha Zupiter BK 5922 JE berboncengan sedang melintas di Jalan Uwis Gara Kel. Bane Kec. Siantar Utara kota Siantar diduga memiliki narkotika jenis ganja
Setelah mendapat informasi, kemudian kasat narkoba langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan terhadap pengendara sp. motor tersebut, Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari itu juga,sekira pukul 20.35 wib personi sat narkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH meringkus kedua laki laki tersebut sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut pada saat melintas, tepatnya di Jalan Uwis Gara Kel. Bane Kec. Siantar Utara kota Siantar Propinsi Sumatra Utara (SUMUT).
Kemudian personil sat narkoba langsung mengamankan kedua pengendara sp. motor tersebut, Pada saat diamankan MY.langsung melemparkan 1 (satu) bungkusan kertas nasi yg berisi Ganja dengan menggunakan tangan kirinya ke atas rumput.
Lalu personil langsung menyuruh MY untuk mengambil bungkusan yang di buangnya yang berisikan Ganja, kemudian personil melakukan Penggedahan badan terhadap MY dan personil menemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Vivo dan uang Rp. 21.000 dari kantong celananya.
Saat personil melakukan penggeledahan terhadap HM, personil menemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp. 160.000,- dari kantong celananya, Saat diinterogaai Kedua Tersangka mengakui Narkotika Jenis Ganja tersebut adalah Miliknya dengan Berat Brutto : 46,95 gram.
Kemudian kedua pemilik Narkotika MY dan HM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polresta Siantar.
Kedua Pemilik Narkotika Jenis Ganja sudah diamankan pihak Sat Resnarkoba Polresta Siantar guna dimintai keterangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Hms/JiN)












