Kriminal

Kepala Desa Moho diduga sertifikatkan Aset Pemkab. Simalungun, Warga laporkan ke Polres Simalungun

256
×

Kepala Desa Moho diduga sertifikatkan Aset Pemkab. Simalungun, Warga laporkan ke Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini

Simalungun-SUMUT | JurnalisIndoNews Beberapa warga mengeluh dan tak terima dengan kepala Desa yang diduga menguasai bahkan mensertifikatkan sebagian tanah pertapakan SD Inpres No. 095196 Moho yang dibeli oleh masyarakat dan diserahkan untuk pembangunan Gedung SD Inpres pada tahun 1984 seluas ± 2400 M².

Hal itu diungkapkan oleh Pelapor dan Saksi saat di konfirmasi oleh awak media JurnalisIndoNews, Pelapor menyampaikan rasa tidak terima dan terlalu arogan seorang kepala desa mengambil yang bukan haknya, seharusnya kepala desa memberikan contoh yang baik, justru bila ada ya memberi, bukan mengambil, ketika dipertanyakan luas yang diambil dan telah disertifikatkan oleh Kepala Desa menjadi milik pribadinya seluas ± 150 m2 (6×25).

Pelapor menyampaikan, tanah pertapakan tersebut dahulu dibeli dari swadaya masyarakat desa moho dan diserahkan melalui Ketua Panitia pemungutan swadaya masyarakat Bapak Alm. Sonahani Silalahi seluas ± 2400 M² pada tahun 1984.

Hal senada disampaikan oleh Penasehat Hukumnya Gokmauli Sagala, SH.,MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya Laporan Pengaduan oleh beberapa warga Desa Moho, laporan itu diterima oleh Polres Simalungun pada tanggal 16 Januari 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, hingga saat ini Pelapor dan saksi-saksi telah diperiksa, dan selanjutnya penyidik akan memanggil Terlapor, sebagai penasehat hukum tetap percayakan kepada Pihak yang berwenang untuk mengungkap kasus ini, kami akan support penyidik untuk membuktikan pengaduan ini.

seperti dijelaskan oleh Gokma, semula masyarakat telah menyurati Bupati Simalungun pada tgl 31 Okt 2023, dan kemudian Pemkab mengudang para pihak Pelapor dan Terlapor pada tgl 27 Nov 2023 di Ruang Rapat Dinas PKPP, dan pada pertemuan tersebut Terlapor telah mengakui bahwa dirinya (spyg) membenarkan bahwa sebahagian dari tanah pertapakan SD Inpres itu telah diurusnya hingga terbit SHM No. 302 atas nama Suprayogi, atas pengakuan itu, masyarakat mengambil langkah hukum dengan cara mengadukan ke Polres Simalungun.

(Lp.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *