Simalungun-SUMUT | JurnalisIndoNews CV. Sigma Siseanna Perusahaan konstruksi yang meraih kontrak pembangunan Gedung Kantor UPTD Pependa Simalungun dengan dana APBD 2024 senilai Rp 12.574.298.000, terlibat dalam kontroversi setelah melakukan penebangan pohon mahoni tanpa izin resmi dari instansi terkait, Selasa (16/04/23).
Lokasi penebangan berada di sekitar Kantor Dinas Perhubungan UPTD. Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Balai Uji KIR yang beralamat dijalan asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Adapun yang menjadi permasalahan hukum, DHP bersama dengan Tim setelah melaksanakan Investigasi lapangan menyampaikan, bahwa CV. Sigma Siseanna diketahui tidak ada melengkapi dokumen izin penebangan pohon yang sah dari dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi sumatera utara dan atau pejabat yang berwenang.
Selanjutnya, DHP mempertanyakan legalitas tindakan tersebut terhadap Pengawas lapangan dari CV. Sigma Siseanna, Remondo Simangunsong (RS_Red) ditemui dilokasi proyek membenarkan bahwa penebangan pohon tersebut tidak harus ada izin.
Kemudian RS_Red juga menyampaikan hanya ada tiga dari delapan pohon yang direncanakan untuk ditebang, karena pohon tersebut menghalangi pembangunan.
Pada saat ditemui dilokasi proyek, salah satu penebang, Haloho (Red) mengatakan bahwa Penebangan pohon dilakukan sudah ada Surat izin.
Saat diperlihatkan, ternyata surat izin penebangan tersebut hanya sebatas surat perintah kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh perusahaan CV. Sigma Siseanna memberikan perintah kerja kepada Rudy Pasaribu dan legalitas tersebut bukan berasal dari instansi terkait, melainkan dari perusahaan itu sendiri.
Pihak berwenang termasuk Kepala UPTD. Bapendasu dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M. Syahrial Nasution. S. Sos saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan tanggapan sedikitpun walau chat tersebut sudah dibaca.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar mengatakan bahwa penebangan pohon tidak perlu ada izin ataupun rekomendasi, dikarenakan penebangan tersebut hanya ada 8 batang pohon.
Meskipun demikian, berdasarkan temuan dilapangan yang menurutnya menjadi permasalahan hukum, Bahwa penebangan pohon mahoni yang mempunyai izin sah dari dinas terkait secaranya membentuk batang kayu pohon menjadi sebuah papan tebal yang diduga peruntukannya diperjual belikan, maka tindakan tersebut sah menurut hukum.
Akan tetapi yang diketahui dilokasi proyek, beberapa batang pohon yang sudah dijadikan bahan berbentuk papan sudah tidak ada. Disinyalir CV. Sigma Siseanna telah melakukan pelanggaran hukum tentang lingkungan hidup, Tindakan penebangan pohon mahoni itu tidak memiliki izin sah dari pejabat yang berwenang.
Atas tindakan tersebut, DHP akan mengambil langkah hukum lebih lanjut termasuk melaporkan secara tertulis temuan ini kepada aparat penegak hukum serta melakukan penyuratan kepada dinas terkait, jelas DHP dan team ke awak media.
(Team/red”)












