Siantar-SUMUT | JurnalisIndoNews Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap kejadian tabrak lari dengan mengamankan pengemudi mobil daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC berinisial AS (16) warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK didampingi Wakapolres KOMPOL Ahmad Wahyudi SH dan Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom SIK MH dalam siaran persnya, Jumat 10 Mei 2024 di Mako Polres Pematangsiantar.
Kapolres Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK menjelaskan kronologis kejadian bahwa kejadian tabrakan itu di Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya depan Kampus FKIP Universitas HKBP Nommens pada Pada hari Kamis 02 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 Wib pagi dini hari.
Menurut penyelidikan pihak kepolisian, awalnya ke tiga orang korban telah selesai melaksanakan pekerjaan masing-masing, setelah saling komunikasi ke tiga korban menuju ke lokasi kejadian, setelah sampai disana, satu orang korban yang selamat duduk diatas sepeda motor yang diparkirkan ditepi trotoar di lokasi kejadian dan dua orang korban duduk dipinggir badan jalan jarak kurang satu meter dari sepeda motor terparkir.
Sambil berbincang ke tiga korban aplikasi kejadian, tiba-tiba datang satu unit mobil daihatsu Ayla warna hitam dengan kecepatan tinggi dari arah sejurus megaland menuju pusat kota dan agak oleng, kemudian secara brutal menabrak ketiga korban tersebut, dimana satu orang duduk diatas sepedamotor terpental dan mengalami luka berat dan dua orang yang duduk dipinggir badan jalan tersebut terseret mobil Ayla yang dikemudikan pelaku, dimana satu korban terseret sekitar 12 meter dan satu orang korban lagi terseret sejauh sekitar 1 Kilometer sehingga dua orang korban yang terseret tersebut meninggal dunia, mirisnya pelaku tabrak lari tersebut melarikan diri meninggalkan ke tiga korban di dua lokasi berbeda.
Selanjutnya Polres Pematangsiantar membentuk Tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk melacak keberadaan mobil Ayla dan pelaku tabrak lari tersebut,
Setelah dua hari kemudian ditemukan keberadaan mobil Ayla tersebut lalu diamankan di unit laka serta dilakukan pengembangan hingga akhirnya pada tanggal 5 Mei 2024 identitas pelaku (AS-red) diketahui, lalu mendatanginya ternyata rumah tersebut adalah rumah nenek pelaku, namun sangat disayangkan pelaku tidak ada ditemukan disana.
Selang dua hari pada tanggal 7 Mei 2024, keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat, lalu dijemput Tim Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini dalam tahap penyidikan,” Jelas AKBP Yogen.
Sambung Kapolres, pelaku merupakan anak dibawah umur yang berusia 16 tahun 6 bulan. Dimana juga merupakan putus sekolah meskipun masih berusia pelajar dan sehari harinya meminta atau diberikan pekerjaan oleh pemilik mobil untuk menggantikan posisi sebagai seorang supir Indriver.
Pada saat kejadian tanggal 2 Mei pelaku sudah diingatkan penumpang bahwa mengemudikan dalam keadaan tidak normal makanya dilakukan Test Urine terhadap Pelaku dan ternyata Pelaku POSITF menggunakan/konsumsi Narkotika jenis SABU-SABU.
Mengingat pelaku masih di bawah umur menurut Undang Undang Perlindungan Anak tidak bisa dilakukan penahanan namun karena ada unsur positif narkoba sehingga pasal yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Red”-team)












