Siantar-SUMUT | JurnalisIndoNews Tempat Hiburan Malam (THM) E.S yang beralamat di jalan Rakutta Sembiring kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sudah beroperasi (Launching) tanpa adanya ijin resmi dan adanya pembiaran dari Pemerintah Kota Pematangsiantar khusus dinas terkait yang membidangi Perijinan,
Akibat dari hal ini Praktisi Hukum Gokma Sagala, S.H., M.H angkat bicara meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan tindakan tegas kepada pengusaha THM E.S agar menghentikan segala kegiatan disana sebelum memiliki ijin tersebut.
“Lounchingnya THM E.S ini tanpa mengantongi ijin, terkesan arogan dan seakan kebal hukum, padahal THM ini salah satu bidang kepariwisataan dengan resiko menengah tinggi, yang menjadi pertanyaan apakah dokumen perizinan, serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sudah sesuai dengan usaha yang dijalankan??!!, tentu tidak apabila usaha tersebut belum memiliki ijin resmi dari Pemerintah”.
Sesuai informasi yang ditemukan Gokma Sagala, bahwa THM ini belum ada memiliki ijin resmi, oleh sebab itu beliau meminta Kasatpol PP Kota Pematangsiantar agar memberikan perhatian khusus terhadap hal ini, dan apabila masih beroperasi serta tindakan yang jelas dari Pemerintah Kota Pematangsiantar, maka saya akan membuat Laporan Pengaduan secara resmi, ucap Pengacara Siantar itu.
(Red-team)












