Nasional

Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih Chairudin Lubis Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatra Utara

572
×

Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih Chairudin Lubis Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatra Utara

Sebarkan artikel ini

Siantar-SUMUT | JurnalisIndoNews Santernya kabar di kota Pematangsiantar adanya salah seorang calon legislatif (Caleg) terpilih tahun 2024, membuat Wesly Saragih SH dkk tergerak untuk melaporkan terduga ke pihak penegak hukum, ditambah masalah ini juga sudah pernah salah satu kelompok Mahasiswa yang ada di Kota Pematangsiantar lakukan aksi beberapa bulan yang lalu di depan kantor KPU kota Pematangsiantar, meminta agar KPU ambil sikap tegas akan hal ini serta lebih cermat dalam melakukan verifikasi terhadap calon yang mendaftar agar hal serupa tidak terjadi lagi dan tidak membuat kegaduhan di masyarakat.

Kabar sudah di laporkannya terduga ini, salah seorang awak media kita mendapatkannya dari Andry Napitupulu (24 thn), alamat jalan Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar (Rabu, 21/08/2024).

Andry Napitupulu mengatakan, terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan caleg Chairudin Lubis Caleg Terpilih Kota Pematangsiantar dipemilihan legislatif tahun 2024 Kota Pematangsiantar telah dilaporkan pada hari rabu (20/08/2024) ke Dirkrimum Polda Sumatera Utara oleh saudara Petrus Wesly Saragih SH., Henra F Sidabutar, SH., bersama dua rekannya yang lain.

Adapun Dasar Pelapor melaporkan Dugaan ijazah palsu yang digunakan Chairudin Lubis Caleg Terpilih Kota Pematangsiantar adalah :
1. Berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar Rahmalita Sinaga, Spd., bahwa Chairudin Lubis tidak pernah Lulus/Tamat dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar melainkan hanya aktif sampai Kelas 2 SMP.

2. Bahwa SMP Pelita YPI Kota Pematang Siantar tidak bisa menunjukkan Buku Besar, Daftar Nilai yang menyatakan kelulusan beserta Ijazah kelulusan dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar (dilampirkan dengan bukti Rekaman Suara/Percakapan dengan Kepala Sekolah)

3. Kepala Sekolah SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar Rahmalita Sinaga, Spd mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor 3 S6/SMP P-LAM/X/2022 Tanggal 24 September 2022, padahal An. Chairudin Lubis tidak pernah Lulus/Tamat dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar.

4. Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar telah mengeluarkan Ijazah PAKET C Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar kala itu dijabat oleh Drs. Resman Panjaitan yang diselenggarakan oleh Kelompok Belajar PKBM CERDAS BANGSA yang beralamat di Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar (Berkas Terlampir).

5. Bahwa Ijazah Paket C Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014 tersebut dinyatakan Chairuddin Lubis berasal dari satuan pendidikan asal SMP Pelita YPI padahal An. Chairudin Lubis tidak pernah lulus/tamat dari satuan pendidikan asal tersebut

6. Bahwa selanjutnya sesuai dengan data dan informasi jika An. Chairudin Lubis tidak pernah mengikuti UN Paket C pada Tahun 2014 yang diadakan sebanyak 2 Periode (April dan Agustus 2014) di Pematangsiantar bersama dengan Kelompok Belajar PKBM CERDAS BANGSA.

7. Adanya Indikasi Kejanggalan pada Bulan Kelahiran Chairudin Lubis dirubah dari yang sebenarnya tercatat pada Bulan Maret berubah menjadi Bulan September (data terlampir).

8. Adanya kejanggalan pada Surat ijazah Yang Bersangkutan Diduga Nomor Peserta Ujian Nasional Yang Bersangkutan tidak terdaftar/tercatat di pusat data sebagai Peserta UN (Ujian Nasional) pada Tahun Pembelajaran 2013/2014.

9. Sesuai dengan data dan Informasi bahwa Pemilik Kelompok Belajar PKBM CERDAS BANGSA, Kadisdik Pematangsiantar dan Kadisdik Provinsi Sumatera Utara kala itu sudah meninggal dunia.

10. Bahwa selanjutnya sesuai dengan data dan Informasi, adanya Indikasi Kejanggalan pada Identitas Pribadi Chairudin Lubis alias An. Chairudin Lubis (Akte Lahir, Kartu Keluarga, dan KTP) yang Bersangkutan dirubah ketika hendak ingin mendaftar Sebagai Caleg.

11. Adanya Indikasi Kejanggalan jika An. Chairudin Lubis tidak mempunyai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).

Menurut penuturan beliau juga, pada hari Senin tanggal 2 September 2024 pukul 09.00 Wib mendatang akan ada aksi unjuk rasa oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (GAMPERA), Gerakan Ikatan Mahasiswa (GIM) dan Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi (KMPD) yang akan dipimpin beliau langsung dalam rangka Penggagalan Pelantikan saudara Chairudin Lubis anggota legislatif tahun 2024 Kota Pematang Siantar, tutup Andry Napitupulu.

(Red-team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *