Siantar-SUMUT | JurnalisIndoNews Salah seorang masyarakat Kota Pematangsiantar Dapot Hasiholan Purba SH yang juga berfropesi sebagai Advokat (Pengacara) mendatangi kantor sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar Propinsi Sumatera Utara sekira pukul 10:00 wib (Rabu, 28/08/2024).
Kedatangan beliau di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar bertujuan sebagai bentuk adanya tindak lanjut dari surat pengaduan masyarakat dan permohonan pembongkaran, pengembalian, dan peremajaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang terletak disepanajng Kompleks Megaland yang beralamat di jalan sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantat Timur Kota Pematangsiantar yang sudah disampaikannya tepatnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 yang lalu.
Adapun kedatangannya Dapot di ruang sekatariat DPRD Kota Pematangsiantar untuk menyampaikan permohonan agar DPRD secepatnya lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan tersebut.
Dapot Hasiolan Purba SH menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang pernah diajukan belum juga mendapat tindakan dari Pemerintah kota Pematangsiantar serta OPD Terkait seperti, Satpol PP dan PUTR Kota Pematangsiantar.
Adapun Pengaduan tersebut dirinya menduga bahwa Pihak Manejemen Komplek Megaland Pematangsiantar sudah mengclaim hak publik dan hak pejalan kaki adalah milik mereka, dimana Tapal Batas serta Garis Sempadan bangunannya diduga tidak benar dan penerbitan IMB Patut dicurigai, Disebabkan pihak Megaland Kota Pematangsiantar terlihat dari pemasangan sepanjang Pavling Blok mereka sampai ke badan jalan umum yang menutupi drainase dan trotoar, sehingga fasilitas umum ini sama sekali tidak terlihat dan dijadikan menjadi area parkir kendaraan roda empat (4), dimana hak pejalan kaki secara otomatis disunat Pihak Megaland.
“Hal ini saya lakukan agar pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat mengembalikan serta membenahi fasilitas umum ini untuk kepentingan publik dan batas yang mana sebagai aset kota Pematangsiantar seperti trotoar dan drainase/parit”, ucap Dapat Purba.
“Saya sudah mengkonfirmasi dan mempertanyakan mana Fasilitas publik dan fasilitas yang dimiliki Kompleks megaland ke seorang yang katanya beliau adalah sebagai Humas Kompleks Megaland yang mana beliau juga seorang oknum Polisi (inisial R.T) membenarkan Sebatas Pavling Blok itu ya masih punya Megaland, apaada yang salah disitu”, tambah Dapot.
Beliau juga telah mengkonfirmasi Manager Kompleks Megaland yang bernama Andriani Jafar terkait dengan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) Kompleks Mega Land kenapa belum ada keterangan secara tertulis penyerahannya atau kenapa sampai saat ini belum juga diserahkan ke Pemerintah Kota Pematangsiantar, dan sangat disayangkan Dapot dimana sang Menejer Andriani Tidak pernah memberikan jawaban kepada beliau.
“Ada apa dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar??!!, seakan tutup mata selama ini kurun waktu hampir 20 tahun melakukan pembiaran terhadap Menajemen Kompleks Megaland tanpa ada tindakan sampai saat ini, oleh karena hal inilah saya ingin agar DPRD Kota Pematangsiantar segera laksanakan RDP secapatnya”, tutup beliau.
(Team-red”)












