Berita Daerah

LBH Siantar Simalungun melakukan Sosialisasi Bantuan Hukum di Lapas Kelas II A Pematangsiantar

719
×

LBH Siantar Simalungun melakukan Sosialisasi Bantuan Hukum di Lapas Kelas II A Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

JurnalisIndoNews | Pematangsiantar –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar-Simalungun bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Lapas Kelas II A Pematangsiantar pada hari Jumat 08 November 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang masih berstatus tahanan dalam Rutan Lapas Kelas II A Pematangsiantar.

Penyuluhan hukum itu dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para WBP mengenai akses bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma, dan kegiatan tersebut dipandu oleh Sekretaris LBH Siantar Simalungun Ruth Naola Purba, S.H.,  sementara Materi kegiatan disampaikan oleh Dame Jonggi Gultom, S.H., selaku Ketua LBH Siantar-Simalungun.

Dalam kegiatan itu turut hadir Berkat Elfan Harefa,SH perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Pematangsiantar.

Materi yang sampaikan oleh Dame Jonggi Gultom, S.H., mendapat apresiasi dari para WBP, Beliau menjelaskan secara komprehensif tentang pentingnya bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu, prosedur pengajuan, dan mekanisme pemanfaatannya.

Bapak Berkat Elfan Harefa dalam acara tersebut menambahkan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah dalam mendukung akses bantuan hukum yang inklusif untuk masyarakat, termasuk warga binaan.

Menurut para peserta, penyuluhan tersebut sangat membantu mereka untuk memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum gratis. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum para WBP, sehingga mereka lebih memahami hak-hak legal yang dapat mereka akses (Bis);

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *