JurnalisIndoNews | Simalungun –
RS pelaku yang menganiaya Fusen Gultom telah diamankan oleh Polsek Tanah, Penangkapan itu dilakukan setelah penyidik melengkapi semua berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi bukti visum.
Penasihat Hukum Korban Gokmauli Sagala, S.H., M.H., saat dikonfimasi, beliau menyampaikan apresiasi atas kinerja Pihak Kepolisian Resor Simalungun Sektor Tanah Jawa yang telah memproses kasus ini dengan cepat, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat di konfirmasi melalui Penasihat Hukumnya Gokma Sagala, S.H., M.H, membenarkan bahwa korban sedang dirawat di RS Efarina, Karena butuh penanganan medis dengan serius.
Korban yang saat ini sedang di rawat di RS Efarina Pematangsiantar, saat dikonfirmasi oleh awak Media JurnalisIndoNews, menyatakan bahwa dirinya korban dari RS, Dimana awal mula Kejadian itu terjadi pada hari sabtu tanggal 9 November 2024, tepat di depan rumah korban, karena korban mengingatkan RS agar netral dalam pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan di Pilkada Serentak di Kabupaten Simalungun, karena RS adalah merupakan Perangkat Desa di Nagori Pokkan Baru.
Hal itu disampaikan Korban karena Undangan – undang No 20 Tahun 2023 dengan tegas menyatakan tentang Asas netralitas dengan penjelasanya menyatakan setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, Demikian juga dalam Pasal 280 ayat 2 huruf (h) (i), dan (j) menerangkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan Kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyarawatan desa (BPD). (Red)












