JURNALISINDONEWS, Pematangsiantar – DPC PJI-DEMOKRASI Kota Pematangsiantar, mengutuk keras tindakan anggota DPRD yang memukul mahasiswa saat melakukan Demonstrasi di halaman Kantor DPRD Siantar,
Gokmauli Sagala, sebagai Ketua DPC PJI-DEMOKRASI Kota Pematangsiantar yang juga merupakan praktisi hukum, menyatakan bahwa anggota DPRD itu adalah wakil rakyat, penampung aspirasi rakyat, yang seharusnya dapat menampung aspirasi rakyat, tapi mengapa masyarakat menyampaikan aspirasinya justru mendapat perlakuan kekerasan oleh Anggota DPRD tersebut?
Sangat disayangkan, dalam video yang beredar di Media Sosial, tampak anggota DPRD yang bernama Robin Manurung, mengepal tangan dan mengarahkan kepala tangannya kearah kepala mahasiswa yang sedang dihadang oleh petugas kepolisian, tindakan itu berkualifikasi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Tindakan anggota DPRD tersebut menjadi perhatian publik, karena tindakan dan sikap itu adalah anti demokrasi, dan kontra produktif dengan tanggung jawab moralnya sebagai wakil rakyat. Beliau harus dievaluasi oleh Partainya, dan disidang kode etik oleh DPRD serta diproses secara hukum.
Jika terbukti ada pelanggaran, dan melanggar kode etik, dan terbukti adanya tindak pidana, agar di proses terus secara hukum, dan bila perlu, di PAW, karena tidak layak dan tidak dibutuhkan wakil rakyat yang seperti Robin Manurung.
Seharusnya, masyarakat yang datang ke Kantor DPRD menyampaikan Aspirasinya, Dewan itu harus memberikan perlindungan terhadap masyarakat, mengayomi dan menjamin keamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan Aspirasinya.












