JurnalisIndoNews|Simalungun – Sabran Purba, Pangulu (Kepala Desa) nagori Sigodang Barat, kecamatan Panei, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dilaporkan oleh Warganya sendiri ke Polres Simalungun atas dugaan pelanggaran tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin.
Pontas Sinaga, selaku Pelapor didampingi oleh Penasehat Hukumnya (PH) Gokma Sagala S.H., membenarkan laporan tersebut dan mengatakan bahwa dirinya harus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.
“Benar tadi kita sudah laporkan Saudara Sabran Purba ke Polres Simalungun, dan pelapornya langsung Pak Pontas Sinaga,” ucap Gokma usai mendampingi Pontas membuat laporan ke SPKT Polres Simalungun, Selasa (9/9/2025).
Dijelaskannya bahwa Pangulu Sigodang Barat dilaporkan atas dugaan menguasai tanah tanpa ijin dari Pontas Sinaga.
“Iya, jadi Pangulu tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin dari Pemilik sesuai dengan Pasal 2 Perpu No. 51 /1960, yang berbunyi ; Melarang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah,” jelas Gokma.
Advokat tersebut mengisahkan bahwa lahan milik kliennya dikuasai dan digunakan oleh Pangulu Sigodang Barat dan digunakan untuk membuka jalan yang anggarannya menggunakan Dana Desa tahun 2024.
“Ya, informasinya begitu ya, digunakan untuk membuat atau membuka jalan, jadi lahan (tanah) Pak Pontas Sinaga itu diambil namun tanpa ijin dari Pemilik, sudah kita lakukan beberapa upaya agar hal ini tidak sampai ke jalur hukum tapi sepertinya tidak ada penyelesaian, bahkan kita sudah pernah dirikan spanduk di lahan tersebut agar tanah itu tidak diambil untuk kepentingan apapun, namun Spanduk tersebut dirobek dan diturunkan oleh orang tak dikenal,” pungkas Gokma.
“Biar hukum saja yang menyelesaikan dan saat ini perkaranya sudah sampai di tangan Kepolisian, yang pasti Klien saya hanya menginginkan kebenaran dan keadilan,” ungkapnya.
Sabran Purba selaku Pangulu nagori Sigodang barat Ketika dikonfirmasi terkait dilaporkannya dirinya oleh Warganya sendiri, hingga saat ini belum memberikan komentar. (JIN)












