Berita Daerah

Tuntutan Warga Tanjung Saribu Copot Pangulunya Diproses Pemkab Simalungun

1156
×

Tuntutan Warga Tanjung Saribu Copot Pangulunya Diproses Pemkab Simalungun

Sebarkan artikel ini
Gbr : Kepala Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing menampung dan aspirasi warga Tanjung Saribu, kecamatan Dolok Pardamean.

JurnalisIndoNews.com|Simalungun – Roganda Sihombing Kepala Inspektorat kabupaten Simalungun berjanji akan segera mengambil tindakan atas tuntutan warga nagori Tanjung Saribu, kecamatan Dolok Pardamean, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Hal itu dikatakan oleh Roganda saat dikonfirmasi media ini terkait tuntutan pencopotan Jawarlen Saragih (Pangulu Tanjung Saribu) karena terbukti telah melakukan perbuatan asusila.

“Masih kita lakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan bukti-bukti. Dan keterangan dari orang yang terlibat dengan kejadian tersebut. Segera akan kita ambil tindakan akan hal tersebut, terimakasih,” kata Roganda melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/10/2025).

Sebelumnya, Senin (6/10/2025) warga Tanjung Saribu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Simalungun. Saat melakukan aksi unjuk rasa warga membentangkan puluhan spanduk berisikan tuntutan agar Pemkab Simalungun segera mencopot Jawarlen dari jabatan Pangulu.

Gokma Sagala S.H.,M.H., selaku kuasa hukum warga nagori Tanjung Saribu ketika dikonfirmasi media ini menyayangkan sikap Pemkab Simalungun yang terkesan lambat menanggapi aspirasi dan tuntutan warga.

“Jauh sebelum kita laksanakan aksi unjuk rasa, pihak warga juga sudah melayangkan surat ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selanjutnya sudah diteruskan ke pihak kecamatan namun tidak memperoleh hasil dan si Pangulu masih memimpin,” pungkas Gokma.

“Saat ini sepekan sudah setelah warga melakukan aksi unjuk rasa namun juga belum ada tindakan dari Pemkab terhadap Pangulu tersebut, warga kecewa dengan kondisi ini,” bilang Gokma, Selasa (14/10).

Dilanjutkannya bahwa tuntutan itu murni keinginan warga yang merasa telah dikhianati oleh Pangulunya.

“Perbuatan asusila yang sudah dilakukan oleh Pangulu itu jelas merupakan penghianatan atas kepercayaan yang sudah diberikan oleh warga, maka pantas warga menuntut,” tegas Gokma.

Sebelumnya diberitakan bahwa Jawarlen Saragih selaku Pangulu mengakui perbuatan asusilanya dengan membuat surat pernyataan maaf dan damai dengan Suami korban. (JIN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *