Berita Daerah

Pemko Pematangsiantar Akan Tinjau Kembali Ijin THM

96
×

Pemko Pematangsiantar Akan Tinjau Kembali Ijin THM

Sebarkan artikel ini
Gbr : Bara Hati unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar tuntut tutup THM yang melanggar, Senin (3/11/2025).

JurnalisIndoNews.com|Pematangsiantar – Pemko Pematangsiantar akan menutup tempat usaha yang tidak sesuai peruntukkannya. Hal itu disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan, saat menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok Bara Hati (Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal).

Zainal menegaskan Pemko Pematangsiantar sangat menerima dan merespon baik apa yang disampaikan oleh Bara Hati.

Dia menuturkan, sekarang ini regulasi perijinan dilakukan langsung secara online, baik kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Pusat.

“Kita akan turun melihat sejauh mana regulasi yang diterbitkan oleh Pemprov maupun dari Pusat,” ucap Zainal.

Tetapi, kata Zainal, apabila izin tersebut tidak sesuai, maka pemerintah kota akan merekomendasikan agar izin usaha ditinjau kembali.

“Kalau memang sama sekali setelah di beri peringatan, tentunya rekomendasi kita kepada Pemprov untuk dapat menutup tempat usaha dan izin usaha yang diberikan,” tutur Zainal.

Dia menyatakan berharap masyarakat menaruh harapan kepada Pemko untuk dapat menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Percayakan kepada kami, Pemko Pematangsiantar untuk dapat turun ke lapangan dan menindaklanjuti apa yang di sampaikan teman-teman,” ujarnya.

Aksi massa itu di gelar di depan Kantor Walikota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Senin (3/11/2025).

Dalam tuntutannya, massa menuntut Pemko menjatuhkan sanksi administrasi terhadap tempat hiburan malam Karaoke Anda yang berdiri dekat Gereja GMII dan Evo di depan sekolah Advent. (JIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *