Giat Polri

Kapolres Pematangsiantar Berikan Jurus Jitu Hadapi Matel

17
×

Kapolres Pematangsiantar Berikan Jurus Jitu Hadapi Matel

Sebarkan artikel ini
Gbr : Kapolres Pematangsiantar berikan tips hadapi Matel.

JurnalisIndoNews.com|Pematangsiantar – Maraknya penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Debt Colector atau kerap dikenal dengan istilah Mata Elang (Matel) menimbulkan keresahan di tengah Masyarakat. Beberapa Warga menilai bahwa tindakan Matel menarik kendaraan bermotor yang berstatus Kredit di sebuah Perusahaan pembiayaan diduga tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang seharusnya dijalankan.

Kepolisian Resort Pematangsiantar menyikapi kekhawatiran dan keresahan Masyarakat atas tindakan Matel tersebut. Tindakan Matel tersebut pun tidak jarang menimbulkan ketidaknyamanan bagi keselamatan jalan dan berlalu lintas.

Kapolres Pematangsiantar AKBP. Sah Udur T. M. Sitinjak S.H., S.I.K., M.H., mengeluarkan himbauan tips untuk menghadapi Debt Colector/Matel di Jalan. Dikutip dari akun medsos Polres Pematangsiantar, Kapolres memberikan beberapa tips jitu untuk menghadapi Matel.

“Jika Anda menghadapi Debt Colector yang ingin merebut paksa di jalan, berikut beberapa tips antisipasi yang bisa dilakukan,” kata Kapolres di akun medsos Polres Pematangsiantar, dikutip Selasa (6/12/2026).

  1. Tetap tenang dan jangan panik.
  2. Jangan berinteraksi langsung.
  3. Hubungi Polisi 110 jika Anda merasa terancam.
  4. Jangan menyerahkan barang tanpa prosedur yang jelas dan sah.
  5. Dokumentasikan semua interaksi.
  6. Jangan mengikuti Debt Colector ke tempat lain.
  7. Minta bantuan orang lain di sekitar.
  8. Ketahui hak-hak Anda sebagai Konsumen.

Warga pun menyambut baik adanya himbauan tips dari Kapolres Pematangsiantar untuk menghadapi Matel yang diduga kerap menimbulkan gangguan kenyamanan keselamatan jalan.

“Bagus sekali ya, ini merupakan bukti bahwa Polres Pematangsiantar tanggap akan keresahan Masyarakat atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Matel yang menarik kendaraan bermotor tanpa prosedur yang jelas. Semoga dengan ini dapat memberantas Matel yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan prosedur penarikan kendaraan bermotor,” ucap M. Sihombing warga Siantar Martoba, Selasa (6/12/2026). (JIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *