JurnalisIndoNews.com|Labuhan Deli – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran Medan hari Jumat, tanggal 22 Januari 2026 melakukan penyuluhan hukum kepada para warga binaan Rutan Labuhan Deli.
Turut hadir dalam Penyuluhan tersebut Kepala Rutan Labuhan Deli yang diwakili oleh Kasibinadik dan Peserta Penyuluhan yakni 30 warga Binaan yang masih berstatus tahanan Polisi yang dititip di Rutan Labuhan Deli.
Dalam Penyuluhan tersebut Budi Tamba S.H, M.H., tampil sebagai pembicara penyuluhan dengan didampingi para panitia yang merupakan Staff LBH Parsaoran Medan.
Selama Penyuluhan yang berlangsung selama 60 Menit tersebut, ada terjadi tanya jawab yang seru antara peserta dengan pembicara pnyuluhan Hukum dengan Materi Proses Bantuan Hukum Bagi Terdakwa di Tingkat Peradilan.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberitahukan adanya bantuan hukum gratis yang diadakan oleh Kementrian Hukum dan Ham (Kemenhumkam) Republik Indonesia melalui jajarannya.
Bantuan Hukum gratis ini disampaikan dalam kerja sama dengan para Lembaga Bantuan Hukum yang ter-Akreditasi di seluruh wilayah jajaran Kemenkumham RI.
Direktur LBH Parsaoran Medan yang di wakili Budi Tamba, S.H, M.H yang jadi pembicara (Narasumber) mengatakan, Penyuluhan ini akan terus dilakukan secara bertahap jika dimungkinkan akan dilakukan setiap bulannya secara bergantian dengan Lapas lainnya yang ada di wilayah Kota Medan, dan Deli Serdang ini.
Dirinya berharap melalui penyuluhan ini para warga binaan mengerti arti pentingnya pendampingan hukum yang diberikan dalam menghadapi masalah yang sedang dihadapi dengan tujuan para Terdakwa atau tersangka maupun pelaku yang di Pidana mendapat hukuman yang adil sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, mereka bersalah tapi para warga binaan berhak mendapat keadilan, untuk itu harus didampingi oleh Penasehat hukum pastinya.
“Kita berharap hak-hak warga binaan yang sedang menjalani proses hukum tidak dikebiri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”.
Dikatakannya lagi, kegiatan positif ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, karena penyuluhan ini sangat dibutuhkan oleh warga binaan di Rutan Labuhan Deli ini agar tidak tersesat dan mendapat keadilan dan hukuman sesuai dengan fakta atau perbuatan yang dilanggar oleh warga binaan.
“makanya tadi, kita dorong para peserta untuki bertanya kepada pembicara terkait permasalahan hukumnya agar para warga binaan memhami masalah yang sedang dihadapinya”.
Mengenai isu isu miring yang beredar tentang Fasilitas ruangan khusus di BHPT atau perlakuan khusus untuk WBP ,Budi Tamba, S.H, M.H juga menambahkan Kami melihat langsung tidak ada hal tersebut, kami
Mendukung penuh mitra kami yakni SUBSEKSI BHPT RUTAN LABUHAN DELI
Dan kami juga ikut membantah isu isu negatif terkait pemberian fasilitas lebih kepada warga binaan atau pun isu pemerasan oleh subseksi BHPT,
Dimana selama ini kami bekerjasama dengan subseksi BHPT sudah banyak membantu WBP dalam pendampingan hukum di persidangan secara Gratis
Kami juga menambahkan bahwa tuduhan adanya intimidasi atau pemerasan serta pemberian fasilitas khusus yg melibatkan oknum pejabat BHPT adalah informasi yang tidak akurat dan perlu di buktikan secara HUKUM agar tidak menjadi FITNAH yang merugikan nama baik petugas yang telah bekerja keras. (JIN)












