Berita Daerah

Pangulu Dolok Maraja Bungkam Dikonfirmasi Terkait Dugaan Beroperasinya Penampungan Ilegal Getah di Wilayahnya

44
×

Pangulu Dolok Maraja Bungkam Dikonfirmasi Terkait Dugaan Beroperasinya Penampungan Ilegal Getah di Wilayahnya

Sebarkan artikel ini
Gbr : Lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan ilegal getah.

JurnalisIndoNews.com|Simalungun – Hingga saat ini Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Maraja, kecamatan Tapian Dolok, kabupaten Simalungun, Andi Winariadi masih terkesan bungkam dan tidak ingin memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan oleh Awak Media ini kepadanya sejak Jumat (27/2/2026) Pagi, terkait informasi beroperasinya Penampungan illegal getah yang diduga hasil curian dari wilayah kebun Perusahaan swasta di sekitar kecamatan tersebut.

Sikap bungkam Pangulu tersebut menimbulkan rasa kecewa bagi warga yang berharap Pemerintah setempat segera menertibkan segala usaha yang dianggap illegal dan dapat menimbulkan keresahan bagi warga.

“Harusnya Pangulu yang menjadi Pihak Utama mempertanyakan beroperasinya Gudang penampungan getah yang kami duga illegal itu, kalau memang tidak memiliki dokumen persyaratan dan kelengkapan ijin untuk membuka Gudang penampungan getah, Pangulu harus berani memberikan rekomendasi agar Lokasi itu ditutup dan usahanya dihentikan,” bilang MN, salah seorang warga Dolok Maraja, Sabtu (28/2/2026) Siang.

Pria Wiraswasta itu juga menegaskan bahwa selain menimbulkan keresahan bagi warga, beroperasinya Gudang penampungan getah yang diduga illegal tersebut juga sangat mengganggu bagi Kesehatan Warga sekitar.

“Setahu kita untuk membuka Gudang penampungan getah itu ada syarat yang harus dipenuhi sehingga tidak mengganggu bagi warga sekitar terutama di bidang Kesehatan, karena getah itu menimbulkan aroma tidak sedap juga limbahnya, Pemerintah harus turun tangan menertibkan ini,” tegas MN.

Sebelumnya MN, memberikan informasi bahwa di Nagorinya beroperasi penampungan illegal getah yang diduga hasil dari curian milik kebun. Setiap harinya Gudang penampungan milik seorang berinisial IJL tersebut setiap harinya didatangi Ratusan Pengantar getah sejak Pukul 06 hingga 08 Pagi, selanjutnya pukul 17 hingga 22 malam.

“Anggotanya saja 150 lebih jadi getah-getah itu dikirim 2 kali sehari makanya kalau dalam sehari bisa mencapai 8 Ton yang didapatkan, makanya kalau malam Lokasi penampungan itu selalu ramai orang karena pengantar getah berdatangan. Semua getah itu informasinya disetorkan kepada Penampung besar ke Dolok Kahean, inisialnya RP,” ungkap MN.

Dilanjutkannya, “Kami juga menduga ada unsur pembiaran atas ini semua termasuk dari Pemerintahan setempat juga Aparat Penegak hukum khususnya Kepolisian, kenapa usaha ini dibiarkan beroperasi,” bilangnya.

Masih menurut MN, IJL membuka usaha penampungan getah yang diduga kuat illegal telah berjalan 8 Bulan. MN dan warga lainnya berharap kepada Pemerintah dan Polres Simalungun segera Sidak dan mengevaluasi Gudang penampungan getah yang diduga illegal milik IJL, jika tidak memiliki kelengkapan dokumen perijinan dan syarat agar segera menutup usaha tersebut.

“Ya..kami sangat berharap itu, Pemerintah dan Polisi segera turun ke Lokasi, jangan karena kepentingan sepihak dan Oknum tertentu Warga banyak yang dirugikan terlebih dari segi limbahnya,” pungkas MN. (JIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *