Nasional

Setelah Sempat Jalani Tahanan Rumah, Yaqut Kembali Huni Rumah Tahanan KPK

13
×

Setelah Sempat Jalani Tahanan Rumah, Yaqut Kembali Huni Rumah Tahanan KPK

Sebarkan artikel ini
Gbr : Eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kembali huni rumah tahanan KPK, Selasa (24/3/2026).

JurnalisIndoNews.com|Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026).

Kembalinya eks menteri agama ke sel tahanan mengakhiri status tahanan rumah yang sempat ia nikmati selama lima hari sejak 19 Maret 2026.

Pihak KPK mengungkapkan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut sebelumnya didasari oleh kondisi kesehatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan asesmen medis di RS Bhayangkara, pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut mengidap sejumlah penyakit kronis.

“Yang bersangkutan mengidap GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi serta kolonoskopi. Selain itu, informasi yang kami terima, beliau juga mengidap asma,” ujar Asep di Jakarta, Selasa.

Namun, KPK memutuskan untuk mencabut status tahanan rumah tersebut guna mempercepat penanganan perkara.

“Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Asep di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Ia juga menambahkan adanya perkembangan lanjutan dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” sambung dia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa tim dokter telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Senin malam hingga Selasa pagi untuk memastikan Yaqut layak kembali ke rutan.

“Penyidik terus fokus melengkapi berkas penyidikan agar segera bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi. (JIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *