Berita Daerah

Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Disepakati DPRD Pematangsiantar Untuk Disahkan

10
×

Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Disepakati DPRD Pematangsiantar Untuk Disahkan

Sebarkan artikel ini
Gbr : Rapat antara DPRD dengan Pemko Pematangsiantar, Jumat (27/3/2026).

JurnalisIndoNews.com|Pematangsiantar – Rapat gabungan DPRD dan Pemerintah Kota Pematangsiantar menyepakati Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (27/3/2026), setelah melalui pembahasan substansi yang mencakup 13 bab dan 43 pasal.

Salah satu anggota dewan dari Fraksi Golkar, Hendra Pardede, menilai regulasi tersebut telah cukup komprehensif. Termasuk mengakomodasi sistem berbasis digitalisasi dalam pengelolaan tenaga kerja.

“Kami dari Fraksi Golkar setelah membaca dan menelaah, dari 13 Bab dan 43 Pasal. Sudah sempurna untuk Tenaga Kerja Lokal (TKL) di Kota Pematangsiantar yang mana di dalamnya juga sudah ada berbasis digitalisasi untuk tenaga kerja. Kita sepakati saja ini untuk Tenaga Kerja Lokal (TKL) di Kota Pematangsiantar,” ujar Hendra Pardede.

Hal senada disampaikan Patar Panjaitan dari Fraksi Gerindra, menilai Ranperda tersebut telah memenuhi kebutuhan daerah, sehingga layak segera disahkan.

“Saya pikir kita setuju. Karena kalau ada penambahan kata satu lagi, harus konsultasi lagi ke Kakanwil. Saya sepakat agar ini disetujui saja,” ujar Patar.

Namun, pembahasan sempat menyoroti batas usia tenaga kerja. Wakil Ketua DPRD Frengki Boy Saragih, dalam menekankan pentingnya sinkronisasi dengan regulasi nasional, khususnya terkait usia minimum tenaga kerja.

Ia mengusulkan agar ketentuan usia 18 tahun ditegaskan dalam bagian mengingat di dalam peraturan daerah agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Untuk usia tenaga kerja ada 15 sampai 64 tahun, kalau gak salah. Sementara ini, bagian pengingat 45. Nah ini coba di undang-undang mana yang mengatur 18 tahun ini kita masukkan. Kalau kita mengikuti UU No 13 Tahun 2023, dia usia 15 sampai 64 tahun,” ujarnya.

“Padahal di sini ada dimaktubkan minimal usia 18 tahun. Kalau boleh itu aturan yang mengingat ke situ yang 18 tahun kita tetapkan. Memang sekarang 18 tahun, nah itu dimana biar kita buat di mengingatnya,” ujar Frengki Boy Saragih.

Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Samosir, menjelaskan dalam regulasi nasional, terdapat fleksibilitas terkait usia kerja. Bahkan memungkinkan usia di bawah 18 tahun bekerja dengan ketentuan tertentu.

“Yang penting Perda ini nantinya tidak bertentangan dengan undang-undang. Usia 18 tahun bisa kita tegaskan, namun tetap harus mengacu pada aturan perlindungan anak yang mengatur jenis pekerjaan yang diperbolehkan,” ujarnya.

Secara substansi, kata Robert, Ranperda ini telah menjawab kebutuhan tenaga kerja lokal di Pematangsiantar. Hanya saja, aspek teknis seperti struktur penulisan dan penggunaan istilah hukum perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kesalahpahaman saat diajukan ke tingkat provinsi.

“Perbedaan istilah seperti pemerintah dan pemerintahan harus diperhatikan. DPRD juga bukan pemerintah, melainkan bagian dari pemerintahan. Hal-hal seperti ini penting agar tidak menjadi catatan saat evaluasi,” ujarnya.

Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, rapat gabungan akhirnya menyepakati Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal untuk ditetapkan menjadi Perda.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam melindungi, pemberdayaaan, dan tingkatkan daya saing tenaga kerja lokal di tengah dinamika pasar kerja yang semakin digital dan kompetitif. (JIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *