Berita Daerah

Dugaan Fee Proyek 21 Persen di Simalungun Berpeluang Diusut Kejatisu

6
×

Dugaan Fee Proyek 21 Persen di Simalungun Berpeluang Diusut Kejatisu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JurnalisIndoNews.com|Simalungun – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membuka peluang pengusutan terkait dugaan praktik fee proyek sebesar 21 persen di lingkungan Pemkab Simalungun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, meminta masyarakat atau pihak yang mengetahui dugaan tersebut untuk membuat laporan resmi disertai bukti pendukung.

“Silakan kirim laporan beserta bukti-buktinya melalui PTSP Kejati Sumut,” ujar Rizaldi, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, Kejati Sumut akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, apabila perkara tersebut telah lebih dulu ditangani penyidik kepolisian, maka kejaksaan tidak dapat melakukan penyidikan kembali.

“Kalau sudah ditangani penyidik Polri, kami tidak bisa menyidik lagi,” katanya.

Sebelumnya, dugaan praktik setoran proyek sebesar 21 persen itu mencuat usai seorang diduga ASN, mengunggah pernyataan melalui facebook dengan nama akun Septiaman Purba

Dalam unggahan tersebut, Septiaman meminta pihak kepolisian menyelidiki dugaan penyetoran uang proyek kepada pihak tertentu sebagai syarat mendapatkan pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Simalungun.

Ia juga mengunggah percakapan yang diduga berisi pengakuan rekanan terkait penyetoran uang di awal proyek. (JIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *