Giat Polri

Pelaku Pembunuhan Wanita di Siantar Marimbun Berhasil Dilumpuhkan Kurang dari 24 Jam

15
×

Pelaku Pembunuhan Wanita di Siantar Marimbun Berhasil Dilumpuhkan Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Gbr : Pelaku pembunuhan wanita di Siantar marimbun berhasil diringkus Polres Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026).

JurnalisIndoNews.com|Pematangsiantar – Seorang perempuan bernama Rismaida Siahaan (53) ditemukan meninggal dunia di kedainya yang berada di Gang Dame, Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026) pagi.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti milik korban.Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pihak keluarga setelah Marudut Siahaan menerima telepon dari saudaranya, Pahala Siahaan, sekitar pukul 09.30 WIB yang mengabarkan korban ditemukan meninggal dunia di rumah sekaligus kedainya.

Saat tiba di lokasi, keluarga mendapati korban tergeletak tidak bernyawa di lantai kedai. Mereka juga mengetahui sejumlah barang berharga milik korban telah hilang, antara lain sepeda motor Honda Beat, cincin emas yang biasa dikenakan korban, serta uang hasil penjualan yang disimpan di laci kedai.Menduga korban menjadi korban tindak pidana, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi melalui Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa SH, Rabu (3/6/2026) malam, mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS yang diduga terlibat dalam kematian korban sekaligus pencurian harta bendanya.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku di Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun,” ujar Revanto.Mendapat informasi tersebut, Ipda Revanto Barasa bersama tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Siantar Marimbun mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Setelah mengetahui korban meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya uang tunai, perhiasan, telepon seluler dan sepeda motor sebelum melarikan diri ke hotel tempat persembunyiannya.

Namun saat hendak dibawa petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Polisi telah memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki. Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, uang tunai Rp2.286.000, cincin emas, kalung emas, dua pasang anting emas, tiga unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, STNK kendaraan, KTP korban, serta berbagai barang milik korban lainnya.Menurut Revanto, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Pematangsiantar guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan pertanggungjawaban hukum pelaku. (JIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *