KriminalNasional

Mangihut Sinaga Prihatin atas Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Minta Hukum yang Berlaku

9
×

Mangihut Sinaga Prihatin atas Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Minta Hukum yang Berlaku

Sebarkan artikel ini

JurnalisIndoNews.com|Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, SH., MH, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas terungkapnya kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun hingga menyebabkan korban mengalami cacat permanen.

“Saya sangat prihatin dan geram. Sangat sulit diterima akal sehat bahwa masih ada manusia yang bertindak tidak berperikemanusiaan dengan melakukan penyiksaan terhadap sesama manusia dalam waktu yang begitu lama hingga mengakibatkan korban mengalami cacat permanen,” ujar Mangihut Sinaga.

Menurutnya, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kondisi lingkungan sekitar tempat kejadian perkara. “Yang menjadi pertanyaan, selama tiga tahun peristiwa ini berlangsung, di mana peran dan kepedulian lingkungan sekitar? Apakah selama itu tidak ada warga yang memperhatikan kondisi rumah tersebut atau mendengar sesuatu yang mencurigakan dari dalam rumah? Kepekaan sosial dan kepedulian terhadap sesama harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan profesional Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku sehingga proses hukum dapat segera berjalan”, tambahnya.

Lebih lanjut, Mangihut menilai bahwa tindakan yang dilakukan pelaku menunjukkan perilaku yang sangat menyimpang dan tidak manusiawi. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menerapkan pasal-pasal pidana yang paling tepat dan memberikan tuntutan serta hukuman yang maksimal sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

“Perbuatan pelaku sangat keji dan menunjukkan adanya perilaku yang patut mendapat perhatian serius. Oleh karena itu, saya meminta agar penerapan pasal pidana dilakukan secara maksimal sehingga korban benar-benar mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Mangihut menekankan pentingnya pemulihan hak-hak korban, termasuk pemberian restitusi sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban atas penderitaan yang dialaminya.

“Ke depan, negara harus memastikan hak korban untuk memperoleh restitusi dan bentuk pemulihan lainnya sehingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang utuh,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa aspek pemulihan psikologis korban harus menjadi perhatian utama. “Yang tidak kalah penting adalah penyediaan pendampingan psikologis secara berkelanjutan bagi korban. Trauma yang dialami korban tentu sangat berat dan membutuhkan penanganan profesional agar proses pemulihannya dapat berjalan dengan baik,” tutup Mangihut Sinaga. (JIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *