JurnalisIndoNews.com|Simalungun – Seorang suami berinisial ES ditangkap polisi karena menganiaya istrinya NJT hingga tewas di sebuah rumah kontrakan Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut). Korban sempat mendapat pertolongan warga lalu dibawa ke Puskesmas Tigarunggu, Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB.
Dari penanganan awal, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani, Pematangsiantar, dalam kondisi kritis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Dia mengatakan polisi langsung bergerak menangani laporan dari keluarga korban dengan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan terduga pelaku.
“Hal ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Verry, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan bahwa dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dan satu buah martil.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Personel di lapangan telah bekerja sesuai prosedur untuk mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan proses penyidikan secara objektif,” jelasnya.
Polisi juga masih mendalami keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kronologi kejadian secara utuh. (JIN)












