Kriminal

Segera Copot Dirut PDAM TIRTA LIHOU, Warga Karang Sari Simalungun Sangat Kecewa Dengan Tindakannya

138
×

Segera Copot Dirut PDAM TIRTA LIHOU, Warga Karang Sari Simalungun Sangat Kecewa Dengan Tindakannya

Sebarkan artikel ini

Gokma Sagala S.H, M.H "Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Baik Pidana Maupun Perdata".

Simalungun-SUMUT | JurnalisIndoNews Kecewa dengan pelayanan PDAM TIRTA LIHOU puluhan warga/pelanggan melakukan demo/aksi damai ke kantor Bupati Simalungun senin, (27/11/2023) dimana aksi damai tersebut dilakukan sebagai puncak kekesalan warga/pelanggan karena selama ini air minum PDAM TIRTA LIHOU  sangat kotor sehingga tidak layak untuk dikonsumsi (minum) dan adanya kenaikan tarif pembayaran yang begitu bervariasi sehingga warga kecewa dengan kinerja karyawan PDAM TIRTA LIHOU.

Kedatangan puluhan warga/pelanggan PDAM TIRTA LIHOU  ke gedung kantor Bupati Simalungun disambut oleh Bupati Simalungun melalui Asisten II Ramadani Purba untuk berdialog.

Warga menuntut agar air yang disalurkan ke rumah-rumah warga harus bersih dan layak dikomsumsi serta tarif pembayaran yang dianggap warga sangat tidak layak untuk dinaikan.

Adapun tuntutan warga dalam aksi tersebut yaitu;

1. meminta kepada Bupati Simalungun RADIAPOH SINAGA  agar segera mencopot DIRUT PDAM TIRTA LIHOU karena sewenang-wenang mengklasifikasikan golongan air minum masyarakat nagori karang sari.

2. meminta agar Dirut PDAM TIRTA LIHOU mengembalikan uang pelanggan yang sempat di setor dengan pembayaranklasifikasi golongn N.A4.

3. Menolak penyaluran air kotor kerumah warga/pelanggan.

4. Copot kepala Cabang linggom simanjutak di unit karang sari.

5. Perbaikan pelayanan serta meminta transparansi tata kelola keuangan Perusda yang selama ini dianggap tertutup.

6. Segera copot Direktur PDAM TIRTA LIHOU Dodi Ridowin Mandalahi S.pd karena sudah gagal dalam melaksanakan tugas serta amanah dan pertanggung jawaban kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun khususnya kepada warga/pelanggan dalam menjalankan tugasnya karena kesewenang-wenangnya dalam bertindak tanpa mengikuti peraturan yang ada dan sudah merugikan warga/pelanggan.

“Aksi ini sebagai rasa kecewa dari warga/pelanggan karena selama ini pelayanan dari PDAM TIRTA LIHOU sangat mengecewakan, komplain warga banyak tidak ditanggapi, harusnya PDAM lakukan perbaikan pelayanan dan lakukan green desain tentang penanganan persoalan air minum di Karang sari”.

setelah selesai berdialog digedung kantor Bupati Simalungun, demo/aksi damai ini berlanjut ke gedung kantor PDAM TIRTA LIHOU.

Dalam aksi protes yang disampaikan warga Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Malela di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum PDAM TIRTHA LIHOU Kabupaten Simalungun terkait kenaikan golongan tarif air minum yang semena-mena dan merugikan warga/pelanggan, warga merasa kecewa terhadap tanggapan Direktur Utama Dodi Ridowin Mandalahi.

Pasalnya saat pertemuan kedua belah pihak ketika Gokma Sagala, S.H.,M.H yang mendampingi warga Nagori Karang Sari melakukan aksi damai/demo mempertanyakan tentang bagaimana mekanisme menaikan golongan tarif untuk mengklasifikasi dari NA. 3 (rumah biasa) ke NA. 4 (rumah mewah), Dirut tidak bisa memberikan penjelasan yang akurat, justru melimpahkan persoalan itu ke Kepala Cabang masing-masing Unit.

Lebih lanjut ketika dipertanyakan apakah hal tersebut merupakan kesalahan Kepala Cabang, Dirut juga tidak dapat menjawab hanya mengatakan kesalahan yang terjadi dilingkup PDAM TIRTA LIHOU merupakan suatu kekhilafan, sementara ketika dipertanyakan Kepala Cabang Linggom Simanjuntak soal naiknya Golongan dari NA.3 menjadi NA.4, Kepala Cabang juga tidak mengetahui apa sebabnya.

“Itu suatu kekhilafan karena tidak ada manusia yang sempurna. Jika ada kesalahan atas kenaikan mohon sampaikan kepada kami supaya kami cek kembali dan kami sesuaikan” kata Dirut.

Atas jawaban Dirut tersebut,terjadi perdebatan antara Gokma Sagala S.H M.H sebagai Pendamping Pelanggan dengan Dirut PDAM yang menyampaikan secara lantang bahwa cara kerja PDAM TIRTHA LIHOU asal-asalan, tidak mengikuti aturan, terbukti dengan aksi demonstrasi protes pelanggan hari ini akibat keluhan warga terkhusus Huta III tidak pernah ditanggapi oleh Kepala Cabang Linggom Simanjuntak.

Soal tentang Air yang tidak layak konsumsi, Dirut menyatakan air tersebut layak dikonsumsi, padahal sebelumnya Kepala Cabang Linggom Simanjuntak sendiri menyatakan bahwa air yang disalurkan ke warga Huta III Nagori Karang Sari tidak layak konsumsi.

Penyataan Dirut dengan Kepala Cabang ini telah bertentangan, wargapun merasa heran atas kedua pernyataan yang saling bertentangan.

Kepala Cabang saat ditemui oleh warga Huta III Nagori Karang Sari di sumber air Umbul Tambun Nabolon, saat ada percakapan di Umbul tersebut, Kepala Cabang meminta agar membantunya menyampaikan keluhan ini kepada Dirut, karena beberapa kali juga Kepala Cabang menyurati Dirut tidak pernah direspon. Jadi menurut Gokma Sagala S.H.M.H PDAM ini sudah tidak layak dipercaya lagi, akibat ulah dan kesalahan mereka, yang jadi korban warga/Pelanggan, khususnya masalah Klasifikasi dari NA.3 menjadi NA.4.

Pada pertemuan itu, Pelanggan meminta supaya airnya bisa diperbaiki, dan karena Pengklasifikasian tersebut juga melanggar aturan, tidak sesuai dengan peraturan, pelanggan meminta uangnya yang sudah dibayarkan/setor agar segera dikembalikan, jika tidak warga/pelanggan akan melakukan upaya Hukum, agar uangnya dikembalikan.

Demikian juga disampaikan oleh Gokma Sagala,S.H.M.H akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata. (JeS/red**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *