JurnalisIndoNews.Com|Batu Bara – Polisi meringkus seorang sopir berinisial IPM, 32 tahun, di Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (3/5/2026) sore. Penangkapan dilakukan saat kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), setelah petugas menemukan sabu dalam dompet pelaku.
Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara itu tak berkutik ketika dari dompetnya ditemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisikan sabu.
Petugas juga menyita satu unit handphone Android, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah BK 4395 OAO, serta satu dompet warna cokelat.
Di lokasi penggerebekan juga ditemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, seperti 10 klip plastik kosong, mancis, serta alat hisap sabu (bong).
Selanjutnya, barang-barang terkait aktivitas narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Setelah ditangkap, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lima Puluh dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut serta mengungkap jaringan.
Kapolsek Lima Puluh AKP. Salomo Sagala menjelaskan, kegiatan sekaligus pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
“Untuk memberantas narkoba, kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ajak Sagala. (JIN)












