Narkotika

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Menangkap Seorang Pria Miliki Sabu

120
×

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Menangkap Seorang Pria Miliki Sabu

Sebarkan artikel ini

Siantar-SUMUT | JutnalisIndoNews Kasus Narkoba kembali diungkap Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 Pukul 23.00 WIB di Jalan Bongbongan Kel. Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu-Shabu Berat Bruto 1,19 Gram
1 (satu) buah HP VIVO warna hitam.
1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Soul warna Merah tanpa Plat.

Adapun pelaku yang diamankan H.A, Laki-laki, umur 40 Tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Kel. Batu Silangit Kec.Tapian Dolok Kab. Simalungun.

Kronologi penangkapan terhadap pelaku dimana pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.15 Wib, Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan Tersangka atas nama H.A di Jalan Bombongan Kel. Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Dari penggeledahan terhadap pelaku dilokasi, Team Opsnal menemukan dari tersangka berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang di simpan di Jok depan sepeda motor Mio Soul warna Merah Tanpa Plat milik pelaku dan mengamankan 1 (satu) unit HP merek Vivo.

Dari interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya, kemudian Team membawa pelaku bersama semua barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar guna penyelidikan dan proses selanjutnya.

Pelaku H.A adalah merupakan seorang Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

(HMS/JIN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *