Siantat-SUMUT | JurnalisIndoNews Viralnya kasus cabul terhadap seorang balita umur 6 (enam) tahun yang dilakukan seorang pria dijalan Madura di kota Pematangsiantar beberapa hari yang lalu, dimana pelaku melarikan diri telah damankan pihak Kepolisian pada tanggal 26 Mei 2024 sekira Pukul 22:00 Wib.
Penasehat Hukum dari Korban Tindak Pidana Cabul terhadap anak dibawah umur ini, Gokma Sagala, S.H.,M.H mengapresiasi kinerja Petugas Kepolisian Resor Pematangsiantar dari Unit PPA, hal itu disampaikan oleh PH korban karena Pelaku telah ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka.
Informasi yang didapatkan, dimana pelaku cabul ini sempat melarikan diri ke Pekanbaru (RIAU) dan tidak lama disana pelaku ini kemudian kembali ke kota Pematangsiantar, lau Pihak Kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku ini di Jalan Meranti, kemudian melakukan Penangkapan terhadap pelaku di Lokasi Jalan Meranti tepatnya hari minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira Pukul 22:00 Wib, dan saat ini pelaku sudah diamankan serta dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
“Perkara ini biarlah ditangani oleh pihak Kepolisian, kita tidak boleh main hakim sendiri, biarlah pelaku dihadapkan pada hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan semya perbuatannya”, Ucap Gokma Sagala ketika ditanyai awak media kita.
Terkait ancaman hukuman dalam perkara ini, Gokma Sagala menyebutkan bahwa menurut Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara, dengan ancaman hukum yang begitu lama, semoga kedepan tidak ada lagi korban carbul berikutnya dikota Pematangsiantar.
(Red”-team)












