Berita Daerah

Warga Laporkan Manajemen Kompleks Megaland Atas Penyalahgunaan Trotoar Melalui Advokat

273
×

Warga Laporkan Manajemen Kompleks Megaland Atas Penyalahgunaan Trotoar Melalui Advokat

Sebarkan artikel ini

Siantar-SUMUT | JurnalisIndoNews Mewakili warga, Advokat Dapot Hasiholan Purba SH telah melaporkan Menajemen Kompleks Megaland yang berada tepatnya dijalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur ke Pemeritah Kota (Pemko) Pematangsiantar Propinsi Sumatra Utara (SUMUT).

Adapun hal ini dilakukan, dimana telah terjadi penyalahgunakan peruntukan trotoar dan drainase (Parit) yang dijadikan untuk meraup keuntungan demi kepentingan pribadi atau kelompok dengan mengalihkan fungsinya menjadi areal parkir, dimana tindakan ini telah melanggar Pasal 131 UU No. 22/2009 yang menetapkan trotoar sebagai hak pejalan kaki.

Pelapor juga menegaskan bahwa Menajemen Kompleks Megaland tersebut juga telah melanggar Permen PU No. 20/2010 yang melarang penempatan bangunan dan jaringan utilitas di atas trotoar, kecuali dengan jarak minimal satu meter dari tepi luar trotoar. Ia meminta Pemko Pematangsiantar segera bertindak membongkar dan mengembalikan fasilitas umum tersebut.

Meski laporan pengaduan Warga tersebut sudah dilayangkan sejak 17 Juli 2024, Pemko Pematangsiantar belum juga memberikan kepastian atau melakukan tindakan terhadap Menajemen Kompleks Megaland.

Purba menekankan dalam laporannya bahwa trotoar harus difungsikan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi seperti parkir kendaraan.

“Menurut hemat saya, bahwa Menajemen Mega Land diduga sudah menyalahi dan melanggar sesuai aturan hukum yang dalam hal ini bertentangan dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 Pasal 12 yaitu Bangunan dan jaringan utilitas pada jaringan jalan di dalam Kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan yang berada di atas atau di bawah tanah di tempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling sedikit 1 (Satu) Meter dari tepi luar bahu jalan atau trotoar”.

“Dalam hal tidak terdapat ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas, bangunan dan jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan”, ucap beliau ke awak media JurnalisIndoNews (jumat, 23/08/2024).

“Hal ini berarti, fungsi bahu jalan dan trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun termasuk di miliki secara pribadi sebab bahu jalan dan trotoar diperuntukkan untuk fasilitas umum dan atau hak pejalan kaki, serta di butuhkan bagi keperluan lalu lintas”.

“Dimana pada prinsipnya setiap orang dilarang menyelenggarakan Pembangunan perumahan dan atau Ruko, yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum. Jika dilanggar dan menimbulkan korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan terdapat sanksi pidana dengan pasal 144 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman denda paling banyak Rp. 5 Miliard” ucap Purba.

“Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap Owner / pengembang dan/atau developer, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda terhadap orang”.

“Tidak hanya itu, Developer dan/atau Pengembang dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar fungsinya, jika dilanggar ada sanksi pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliard dan pengurus badan hukum juga dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun”, imbuh pelapor.

“Dapat kita lihat disana, dengan difungsikannya menjadi tempat parkir di trotoar sampai batas aspal dengan bebas parkir setiap waktu, lalu para pejalan kaki pun harus mengalah dengan keberadaan areal parkir ini dan berjalan atau menunggu angkutan umum tepat dipinggir aspal dimana dapat mengancam keselamatan mereka”, ucapnya.

Dengan dasar hal inilah beliau/pelakor buat Surat Laporan pengaduan masyarakat pertanggal 17 Juli 2024 dengan Perihal Pengaduan Masyarakat dan Permohonan Pembongkaran, Pengembalian, dan Peremajaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum ke Pemko Pematangsiantar.

Surat Laporan Pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Pematangsiantar dan juga tembusan surat kepada DPRD Kota Pematangsiantar, Camat Siantar Timur, Owner / Menajemen Megaland, Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar, terkait penggunaan fasilitas trotoar untuk areal parkir. Dimana Pemerintah kota/daerah secara tegas telah menyampaikan informasi bahwa trotoar beserta sarana fasilitasnya diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

Sementara itu, Pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar dikonfirmasi melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Edy Sutrisno, sangat menyayangkan alih fungsi trotoar yang dipergunakan Kompleks Megaland untuk kegiatan lainnya, seperti Pavling Blok milik Megaland langsung ke badan Jalan dan perbuatan tersebut difungsikan sebagai areal parkir kendaraan.

Seharusnya, kata dia, sarana tersebut bisa dinikmati oleh para pejalan kaki sesuai dengan fungsinya dari awal. Kata dia, masalah trotoar ini belum diketahui awal kebenarannya, dikarenakan dirinya masih baru defenitif sebagai Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar.

Sambungnya, “Tentu sangat disayangkan, tapi serbasalah memang. Di satu sisi jika yang menggunakan itu adalah masyarakat kecil, tapi di sisi lain memang jelas terlihat pihak perusahaan telah membangun pavling blok langsung kebadan jalan, dan ketika itu tidak ada izinnya maka sudah melanggar undang-undang ataupun Peraturan Daerah (Perda), katanya kepada Dapot Hasiholan Purba SH diruang Kepala Bagian Hukum, Kamis (15/08/2024).

Dapot Hasiholan Purba SH menekankan kepada pemerintah daerah kota pematangsiantar terlebih kepada Dinas PUPR Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar agar bisa memberikan pemahaman serta tindakan pembongkaran dan pengembalian Fasilitas Umum dengan sifatnya segera, Agar masyarakat mengerti bahwa trotoar dibangun yang notabene nya untuk difungsikan bagi pejalan kaki. Secara tegas, ia meminta jangan sampai trotoar dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Ini kan sesuatu yang lazim, di mana-mana terjadi. Apalagi kalau trotoar itu strategis berada di keramaian, gampang itu cari lahan rebutan untuk Areal Parkir. Nanti kalau mereka ditertibkan, malah ngomong kami sudah bayar, Pak,” tegasnya.

Ia berharap agar pemerintah daerah kota pematangsiantar beserta dinas terkait agar bisa menyelesaikan laporan tersebut dengan duduk bersama untuk memberikan pemahaman bahwa trotoar tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan parkir.

Ia juga meminta kepada pemerintah daerah kota Pematangsiantar agar memelihara dan mempercantik tampilan trotoar agar bisa dinikmati secara nyaman oleh masyarakat yang berlalu lalang di trotoar. “Misalnya, ditanami tanaman. Intinya diperindahlah. Kalau dimanfaatkan kan orang juga pasti tahu. Tapi kalau tidak dirawat, ya akan disalahgunakan lagi oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar Melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR) Kota Pematangsiantar, John Henri Musa Silalahi ST MEng, mengaku sudah berulang kali memberikan imbauan kepada Developer atau Pengembang agar Fasilitas Umum dapat diberikan ke Pemerintah Kota Pematangsiantar Sebagai Aset Kota agar bisa digunakan sebagaimana fungsinya. Namun, kata dia, imbauan itu sering kali diabaikan oleh Megaland.

Dirinya juga menyampaikan terhadap pelapor melakukan koordinasi dengan Satpol PP, karena penindakan, ranahnya ada di Satpol PP”, ujarnya diruang kerja .

Selanjutnya, Kepala Dinas PUTR Kota Pematang Siantar Sofian Purba S.Sos, pihaknya sudah menindaklanjuti surat laporan pengaduan tersebut dan telah menyampaikan surat himbauan kepada megaland melalui bidang jalan dan jembatan Untuk Melakukan Pengembalian Fasilitas Umum.

Kendati demikian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen enggan memberikan jawaban kepada pelapor, dan Kabid Penengakan Peraturan Daerah (Gakda), Rahmad Afandi Siregar menyampaikan surat pengaduan tersebut sudah di invenstigasi kelapangan, selanjutnya tindak lanjut kita menunggu keputusan pimpinan.

Dengan adanya Laporan pengaduan yang disampaikan oleh Dapot Hasiholan Purba SH menyampaikan ke meja redaksi bahwa diketahui Para Pihak dari Pemerintah Kota Pematangsiantar belum juga ada tindakan kepastiannya. Sama halnya surat tersebut masih berhenti di meja Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Ujarnya.

Dapot Hasiholan Purba SH menegaskan, pembangunan trotoar oleh pemerintah diperuntukkan secara langsung bagi kebutuhan masyarakat yang sering bepergian dengan berjalan kaki. Ia mengingatkan pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pengusaha Megaland agar bisa menggunakan sarana tersebut sesuai dengan fungsinya.

“Trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki supaya aman dari kecelakaan lalu lintas. Kalau trotoarnya dipenuhi Areal Parkir, pejalan kakinya nanti ke mana?” ujarnya, Jumat (23/8).

Ia berharap, pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pengusaha/Owner/Developer Megaland bisa mengembalikan fungsi fasilitas trotoar sebagai tempat bagi pejalan kaki. “Jadi, demi keselamatan dan ketertiban, saya harapkan bagi pengelola/ pengusaha/ Developer Megaland yang menggunakan Trotoar untuk Areal Parkir tersebut hendaknya menempatkan diri di tempat yang sudah disediakan bukan di trotoar,” harapnya.

(Red”-team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *