JurnalisIndoNews| Pematangsiantar -Bartolomeus Sumadi Kolon, warga Pematangsiantar, resmi melaporkan Rumah Sakit MTHI ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait dugaan malpraktik medis yang menimpa istrinya, TS (33), hingga meninggal dunia pascaoperasi.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan nomor LP/B/1320/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut. Bartolomeus hadir didampingi kuasa hukumnya, Ganda Tua Sihombing, SH, yang menuding pihak rumah sakit telah melakukan kelalaian medis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kronologi Kejadian :
Menurut Ganda Tua Sihombing, kasus bermula pada Sabtu, 28 Juni 2025, ketika TS mengeluh sakit perut dan dibawa ke IGD RS MTHI. Saat pemeriksaan awal, tekanan darah TS tercatat rendah (69/47 mmHg) dan kadar hemoglobin (HB) 9.
Keluarga pasien menilai tenaga medis tidak fokus dalam penanganan karena terlihat bermain ponsel dan berfoto-foto. Meski kondisi pasien lemah, berkeringat dingin, dan lapar, TS tetap diminta menjalani rontgen dua kali dan berpuasa. Hasil rontgen dinyatakan normal.
Keesokan harinya, 29 Juni 2025, TS dipindahkan ke ruang rawat inap lantai 3, dipasangi infus, oksigen, dan kateter yang menimbulkan rasa sesak dan nyeri. Sore harinya, selang NGT dari hidung ke lambung dipasang untuk mengeluarkan cairan.
Pada Senin, 30 Juni 2025, dokter bedah menyatakan organ vital TS dalam kondisi baik dan merujuknya ke spesialis kandungan. Hasil USG menunjukkan dugaan kehamilan ektopik (hamil di luar kandungan) disertai penumpukan cairan di perut. HB pasien turun menjadi 6.
Dokter memutuskan operasi pukul 19.00 WIB dan membutuhkan tiga kantong darah golongan O. Pihak rumah sakit menyatakan stok tersedia, namun menurut keluarga, hanya satu kantong tersedia di PMI Pematangsiantar, sementara dua kantong lainnya diambil dari PMI Simalungun dan baru tiba pukul 20.45 WIB.
Operasi dilaksanakan pukul 21.00–22.12 WIB, dan pasien dikembalikan ke ruang rawat inap pukul 22.42 WIB tanpa oksigen, hanya dengan infus dan kantong darah. Keluarga mengklaim tidak ada pengecekan tekanan darah, HB, maupun gula darah pascaoperasi.
Sekitar pukul 05.30 WIB, TS ditemukan tidak merespons. Upaya resusitasi dilakukan selama lebih dari 15 menit menggunakan tangan tanpa alat kejut jantung. Pasien akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dugaan Kelalaian Medis
Kuasa hukum korban merinci dugaan kelalaian medis yang dilakukan pihak RS MTHI, meliputi:
1. Keterlambatan Diagnosis – Kehamilan ektopik baru diketahui setelah beberapa hari perawatan.
2. Kesiapan Operasi – Operasi dilakukan sebelum semua kebutuhan darah terpenuhi.
3. Perawatan Pascaoperasi – Tidak ada observasi medis yang memadai, termasuk pengecekan tanda-tanda vital.
“Kami berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan ini agar terang benderang, dan menjadi efek jera bagi rumah sakit lain,” tegas Ganda Tua Sihombing, SH. (AS)












