JurnalisIndoNews.com|Palas – Polres Padang Lawas telah mengamankan pelaku Cabul persetubuhan terhadap anak kandung terjadi di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Penjabat sementara (PS) Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas Bripka Ginda K Pohan menjelaskan pemeriksaan terhadap pelaku secara intensif dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Padang Lawas untuk melengkapi berkas perkara.
“Pelaku AMH, 42 tahun saat ini sudah kita amankan di Sat Reskrim Polres Padang Lawas dan sudah dilakukan pemeriksaan penyidik untuk melengkapi berkas,” ujar Ginda kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi pada Senin (5/1/2026) pukul 12.55 Wib dengan pelapor ibu korban sendiri inisial S, 38 tahun.
“Pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya. (JIN)












