JurnalisIndoNews.com|Simalungun – Hingga saat ini, Lima hari berturut-turut Andi Winardi Pangulu (Kepala Desa) nagori Dolok Maraja, kecamatan Tapian Dolok, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dikonfirmasi oleh Media ini terkait beroperasinya Gudang penampungan getah yang diduga illegal dan menampung hasil curian dari lahan Perkebunan BS, tidak kunjung mendapat tanggapan apapun.
Warga Dolok Maraja bertanya-tanya terhadap sikap acuh Andi selaku Pangulu atas beroperasinya Gudang penampungan getah diduga illegal tersebut yang telah menimbulkan keresahan dan kecemasan bagi warga. Bahkan tidak sedikit Warga yang menduga bahwa Andi juga menerima ‘upeti’ dari Pemilik Gudang berinisial Izl tersebut.
Gudang penampungan getah diduga illegal milik Izl, menurut warga Dolok Maraja telah beroperasi hampir 8 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, Andi Winardi justru membiarkan warganya hidup dalam keresahan dan kecemasan serta menghirup aroma limbah yang ditimbulkan Gudang Izl.
“Tidak ada reaksi atau tindakan dari Pangulu kami, bukannya dia tidak tau akan hal itu dan pasti dia juga tau apa resiko jika ada Gudang penampungan getah skala besar di tengah pemukiman warga,” kata LD, salah seorang warga Tapian Dolok, Selasa (3/3/2026) siang.
Pangulu Andi juga diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan setempat dalam hal mengayomi Warga. Akibatnya, Andi diduga memiliki persekongkolan dengan Izl Pemilik Gudang penampungan getah diduga illegal dan berasal dari barang curian itu.
“Izl itu baru datang ke Dolok Maraja, selama ini dia (Izl) bukan warga sini, setelah dia datang ke Kampung kami dan buka usaha penampungan getah maka keresahan muncul di kampung ini, setiap hari kampung ini seperti pasar malam karena didatangi Ratusan Orang penjual getah, dan jujur kami terganggu dengan semua itu, tapi Pangulu tidak ada tindakannya,” tambah Pria Wiraswasta tersebut.
Diketahui, Izl menerima penjualan getah yang diduga kebanyakan berasal dari barang curian milik Perusahaan kebun sebanyak Dua kali dalam Sehari, Pagi dimulai pukul 06.00 sampai 08.00 Wib kemudian Sore Pukul 17.00 hingga 22.00 Wib.
Menurut LD, Izl dalam seharinya mampu menampung hingga 20 Ton getah yang diduga kebanyakan berasal barang curian dari Perusahaan kebun. Keberhasilan Izl dalam memainkan bisnis illegal tersebut diduga kuat tidak lepas dari keterlibatan Pangulu dan Oknum Pegawai Perusahaan Perkebunan.
“Kalau Pangulu tidak terlibat harusnya Beliau sudah mengambil tindakan agar Gudang penampungan getah yang diduga illegal tersebut operasionalnya dihentikan. Selain itu pengakuan dari beberapa orang Penjual getah juga mengatakan bahwa mereka diarahkan oleh Oknum Pegawai Perusahaan Kebun untuk menjual hasil curiannya ke Gudang milik Izl jika tidak mau dipenjarakan,” tegas LD.
Warga sangat berharap agar pihak Pemerintah kecamatan dan Kabupaten serta Polres Simalungun segera turun ke Lokasi dan menutup Gudang penampungan getah milik Izl jika belum memiliki kelengkapan dokumen perijinan sebagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pangulu Dolok Maraja Andi Winardi Ketika dikonfirmasi kebenaran terkait apakah dirinya menerima ‘upeti’ dari Izl Pemilik Gudang getah, masih belum memberikan tanggapan. (JIN)












