Nasional

Kembali Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria Pelaku kasus Narkoba

231
×

Kembali Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria Pelaku kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Siantar-SUMUT | JurnalisIndoNews Hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 Pukul 22.30 Wib di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam Kel. Pematang Marihat Kec. Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Sat Resnarkoba tangkap 2 (dua) pelaku narkoba.

Adapun barang bukti yang didapat 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu Bruto 0,13 gram milik pelaku A P, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu Bruto 0.37 gram milik pelaku J.P, 3 (tiga) klip plastik kosong milik pelaku A P, 1 (satu) buah HP Android meek OPPO warna putih dan 2 (dua) buah pipa kaca bekas bakar sabu milik pelaku J.P serta Uang sebesar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah).

Identitas kedua pelaku adalah:

1. A P, Laki-laki, Umur 52 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Alamat Kel. Karo Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

2. JP, Laki-laki, Umur 42 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat kel Karo Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Kronologi penangkapan sebagai berikut, Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam Kel. Pematang Marihat Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar. Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim berangkat ke lokasi yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.

Pada saat berada Lokasi, di depan warung kopi, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama A.P, saat penangkapan seorang laki-laki mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diketahui bernama JP, dari A.P ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, dan dari J.P ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo,

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan.

A.P merupakan Residivis Kasus Narkotika dan Tersangka telah menjalani hukuman penjara 3 (tahun) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan bebas pada pada tgl 17 Februari 2024.

J.P merupakan Residivis Kasus Narkotika dan telah menjalani hukuman penjara 2 (tahun) tahun 7 (tujuh) bulan dan bebas pada pada bulan Desember 2023.

(HMS/JIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *