JurnalisIndoNews.com|Medan – Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat pedagang dan konsumen daging babi menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/2/2026), mulai pukul 14.00 WIB.
Para pendemo memprotes Surat Edaran Wali Kota Medan No 500-7.1/1540 yang diduga menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat pedagang babi dan konsumen.
Demo ini merupakan wujud tuntutan masyarakat, yang sebelumnya sudah menyampaikan surat penolakan, karena merasa tidak puas dengan kebijakan Wali Kota Medan tersebut. Karena surat penolakan tidak dapat respon, maka massa pun akhirnya mendatangi Kantor Wali Kota Medan.
Massa aksi, yang terdiri dari berbagai kelompok, termasuk Horas Bangso Batak (HBB), GAMKI, Pemuda Batak Bersatu (PBB), bergabung dengan masyarakat Adat Batak Toba, Karo, dan Nias, dengan membawa spanduk, melakukan orasi menuntut kejelasan dan transparansi terkait Surat Edaran Walikota Medan tersebut.
Aksi demo ini berlangsung dengan tertib, namun sempat diwarnai dengan aksi yang saling dorong-mendorong bersama pihak aparat kepolisian. Polisi, Satpol PP dan pihak TNI yang berjaga di lokasi berusaha menenangkan massa dan membuka komunikasi dengan perwakilan demonstran.
Tuntutannya, mulai dari meminta klarifikasi pencabutan atas Surat Edaran Wali Kota Medan, hingga menuntut agar pihak Satpol PP tidak melakukan penggusuran serta penutupan pedagang babi di pinggir jalan.
Wali Kota Medan, Rico Waas akhirnya menarik dan merevisi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal. Sambil menunggu perbaikan, pedagang daging babi bebas berjualan seperti sebelum revisi SE keluar. (JIN)












